KUANTAN SINGINGI, CN 4 Oktober 2026 – Selang tiga minggu pascapenayangan laporan utama terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Lintang, pihak berinisial WSMA akhirnya memberikan tanggapan. Melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima awak media pada Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 16.07 WIB, WSMA menyampaikan bantahan singkat: “Gak main dopeng bang, tanya sama Wily.”
Bantahan tersebut merujuk pada pemberitaan sebelumnya yang tayang pada 13 September 2026, di mana warga setempat secara terbuka menyebut inisial WSMA sebagai salah satu pemodal yang mengendalikan operasional rakit dompeng di kawasan aliran Sungai Lintang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban menguji informasi serta memberikan hak jawab, redaksi telah memuat bantahan tersebut secara proporsional.
Kendati demikian, sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi tetap bersikukuh pada keterangan awal mereka. Demi alasan keamanan dan keselamatan jiwa mengingat sensitifnya isu pertambangan liar yang melibatkan jaringan modal identitas narasumber dirahasiakan.
“Kami tetap pada apa yang kami sampaikan di awal. Nama WSMA memang disebut oleh warga sebagai pemodal dua unit rakit di lokasi tersebut, dengan alamat domisili di Dusun Panyongik, Desa Muaro Sentajo,” ungkap salah satu warga dengan nada tegas.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada 12 September 2026, terpantau secara kasat mata setidaknya lima unit rakit dompeng masih beroperasi secara terbuka. Ironisnya, aktivitas ilegal ini hanya berjarak sekitar 50 meter dari badan jalan raya dan tidak jauh dari Jembatan Sungai Lintang yang kini telah ambruk. Dampak kerusakannya bahkan terpantau meluas hingga radius dua kilometer dari titik jembatan publik tersebut. Selain WSMA, warga turut mendesak aparat menyelidiki keterlibatan pihak lain dengan inisial HMD, ILH, dan SM yang juga dituding sebagai pemodal.
Menanggapi masih maraknya aktivitas perusakan lingkungan ini, elemen masyarakat mendesak Kapolres Kuantan Singingi untuk segera menurunkan tim investigasi independen dan melakukan penindakan hukum secara transparan. Prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) dituntut untuk ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun aktor intelektual atau pemodal di balik operasional PETI.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi terkait perkembangan penyelidikan telah dikirimkan kepada Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Gerry Agnar Timur, S.I.K., M.H., namun belum mendapatkan tanggapan resmi.
Secara yuridis, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berat yang diatur secara tegas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal hingga Rp100 miliar.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manapun untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi terciptanya jurnalisme yang berimbang dan akuntabel.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










