KENDAL, CN 4 Oktober 2026 – Polres Kendal berhasil mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata tajam dalam aksi tawuran antar kelompok remaja. Pengungkapan bermula dari penelusuran petugas terhadap seorang korban luka bacok yang dilarikan ke fasilitas kesehatan pada Kamis (1/10/2026).
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menyatakan polisi telah mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MZA alias P (16), pelajar asal Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. MZA diamankan karena terbukti membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit sepanjang 82 sentimeter saat tawuran.
“Kasus ini terungkap berawal dari informasi Unit Opsnal Satreskrim pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB, mengenai remaja berinisial GPO (16) yang dirawat di Puskesmas Ringinarum karena luka bacok. Dari pendalaman, remaja tersebut merupakan korban tawuran antarkelompok,” terang AKBP Ratna.
Berdasarkan hasil penyidikan, tawuran pecah pada Kamis (1/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Cepiring-Gemuh, tepatnya di Desa Pandes, Kecamatan Cepiring.
Modus operandi berawal dari saling tantang di media sosial. Kelompok melalui akun Instagram @official_kampoengtengahkdl menantang kelompok @dataran164boys. Kedua kubu kemudian bersepakat membawa senjata dan bertemu di lokasi hingga bentrokan fisik tak terhindarkan.
Selain MZA, Satreskrim Polres Kendal juga telah mengidentifikasi dan memintai keterangan sejumlah remaja lain yang berada di lokasi, yakni WNA (17), GPO (16), MGAP (16), dan GRP (15).
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah celurit besi hitam bergagang lancip sepanjang 82 cm, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi H-6592-BND, satu unit telepon seluler merk Itel warna hitam, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian berupa satu kaos hitam, satu jaket hitam, satu hoodie biru, dan dua celana jeans panjang biru.
Atas perbuatannya, MZA disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk di wilayah NKRI.
Mengingat para pihak mayoritas masih di bawah umur dan berstatus pelajar, Polres Kendal melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memperhatikan Sistem Peradilan Pidana Anak.
AKBP Ratna juga memberikan imbauan khusus kepada masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan serta aktivitas malam anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam aksi kriminalitas jalanan dan tawuran yang merugikan masa depan.
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










