SAROLANGUN, JAMBI, CN 12 Oktober 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (DPP ICC-RI) resmi melayangkan surat laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dugaan belum dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung (MA) oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, S.R., bertepatan dengan momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Sarolangun.
Laporan ini menyangkut Putusan Kasasi MA RI Nomor 178 K/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi Bupati Sarolangun dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG. Putusan tersebut membatalkan sekaligus mewajibkan pencabutan Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah.
Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, S.R., menjelaskan bahwa pihak Pemkab Sarolangun diduga telah menerima berkas putusan pada 27 Agustus 2026, sehingga batas waktu eksekusi putusan idealnya jatuh pada 9 Oktober 2026.
“Kami menyampaikan laporan ini bertepatan dengan momentum HUT Kabupaten Sarolangun bukan untuk mengurangi kebahagiaan warga, melainkan sebagai pengingat bahwa kewajiban menaati dan mematuhi hukum tidak boleh dilupakan,” ujar Darmawan.
Darmawan menambahkan, ketidakjelasan status kepengurusan di Perumda Tirta Sako Batuah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta risiko terhadap tata kelola keuangan daerah.
Melalui laporan tersebut, DPP ICC-RI meminta Mendagri turun tangan untuk memastikan kepatuhan pemerintah daerah terhadap putusan badan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun Bagian Hukum Setda Sarolangun belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan ini. Upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Pemkab Sarolangun masih terus dilakukan untuk menjaga keberimbangan informasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










