CILACAP, CN 14 Oktober 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap memusnahkan tiga unit printer paspor yang rusak berat sebagai langkah penertiban administrasi serta penataan Barang Milik Negara (BMN) agar lebih efisien dan akuntabel.
Pelaksanaan pemusnahan aset negara tersebut didampingi langsung oleh tim perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah serta perwakilan Direktorat Intelijen Keimigrasian guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Langkah ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dalam menerapkan tata kelola aset pemerintah yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Andi Dwi Laksana, menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan dilakukan setelah aset BMN tersebut diverifikasi dan dinyatakan tidak layak pakai akibat kerusakan berat.
Pemusnahan BMN berupa tiga unit printer paspor yang rusak berat ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel. Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, ujar Andi Dwi Laksana.
Melalui penataan BMN yang profesional dan bertahap, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap terus berupaya mengoptimalkan efisiensi operasional guna mendukung kelancaran pelayanan publik dan pelaksanaan tugas keimigrasian di wilayah kerjanya.
Redaktur eksekutif -Fitriani
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










