KUANTAN SINGINGI, CN 14 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan aparat penegak hukum (APH) setempat kembali memperlihatkan tontonan yang memalukan. Di tengah gembar-gembor penertiban tambang ilegal yang digaungkan, praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, justru bebas beroperasi tanpa hambatan seolah kebal hukum. Yang lebih mencengangkan dan mempermalukan instansi berwenang, lokasi pengerusakan bumi ini hanya berjarak 200 meter dari jalan raya utama Jalan Lintas Lipat KainโTaluk Kuantan.
Artinya, para pelaku kejahatan lingkungan ini tidak lagi sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan menantang wibawa negara di bawah hidung aparat yang diduga kuat memilih tutup mata atau melakukan pembiaran sistematis.
Berdasarkan investigasi mendalam tim media di lapangan pada Selasa, 14 Oktober 2026 pukul 08.56 WIB, aktivitas pengerukan tanah dan penyedotan material dasar sungai menggunakan mesin dompeng terpampang nyata di titik koordinat 0ยฐ07’19.0″S 101ยฐ16’37.4″E (0,121938ยฐ LS, 101,277059ยฐ BT) pada ketinggian 42,3 mdpl. Aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga kini dirusak dan dikeruk demi keuntungan segelintir mafia tambang, sementara para pejabat daerah dan penegak hukum seakan mandul di tempat.
โBenar ada, Bang. Sudah lama beroperasi. Kami sudah lapor, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan nyata dari aparat,โ ungkap seorang warga setempat dengan nada kecewa, mempertegas betapa suara rakyat kecil diabaikan oleh penguasa lokal.
Keberadaan tambang ilegal yang berlokasi dekat pemukiman dan akses jalan utama ini membuktikan bahwa pengawasan pemerintah daerah dan kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi lumpuh total. Apakah harus menunggu bencana ekologis melanda dan merenggut nyawa warga baru para pejabat di Kuansing dan penegak hukum beranjak dari kursi empuk mereka? Pembiaran ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat dan undang-undang.
Secara hukum, aktivitas liar ini jelas-jelas menginjak-injak Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda fantastis Rp100 miliar. Namun, aturan tegas tersebut sebatas macan kertas di hadapan para pengusaha PETI di Kuansing.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi dan pihak Pemkab Kuansing memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi terkait temuan telak di Sungai Paku ini. Sikap antiklimaks dan lempar handuk dari para pemangku kebijakan ini semakin menguatkan stigma negatif publik bahwa ada “main mata” atau setoran pelicin yang mengamankan operasi haram tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa publik berhak tahu siapa aktor di balik perlindungan tambang ilegal ini. Berita ini disajikan berdasarkan fakta lapangan yang otentik dan akurat. Pihak pemerintah daerah, kepolisian, maupun pihak terkait dipersilakan menggunakan hak jawab secara transparan, alih-alih bersembunyi di balik bungkam yang memalukan.
Secara substansi, daftar tembusan sebelumnya sudah menyasar lembaga penegak hukum dan pengawas utama negara. Namun, ada satu kementerian kunci yang paling berwenang secara teknis dan substantif menangani sektor pertambangan yang terlewat, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Oleh karena itu, agar tembusan instansi pusat ini benar-benar tepat sasaran dan komprehensif menangani kasus tambang ilegal (PETI), Kementerian ESDM (khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara) wajib ditambahkan.
Berikut adalah penyesuaian daftar tembusan resmi yang sudah dikoreksi dan disempurnakan agar sesuai dengan instansi yang menangani persoalan tambang:
URGENSI KEPADA OTORITAS PUSAT:
ย # Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM)ย Instansi teknis utama yang membidangi urusan perizinan, pengawasan, dan penindakan pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
ย # Istana Kepresidenan / Kantor Presiden Republik Indonesia
ย # Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri)
ย # Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri)
ย # Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Polri)
ย # Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
ย # Kejaksaan Agung Republik Indonesia
ย # Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
ย # Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB)
ย # Ombudsman Republik Indonesia
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










