SAROLANGUN, JAMBI, CN 15 Oktober 2026 – Sikap diam dan enggan memberikan penjelasan resmi ditunjukkan pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun beserta jajaran Badan Kehormatan saat dikonfirmasi wartawan mengenai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178 K/TUN/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejadian tersebut berlangsung ketika Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Indonesian Crisis Center bersama insan pers berupaya meminta klarifikasi langsung di Kantor DPRD Kabupaten Sarolangun terkait kejelasan jadwal dan skema pelaksanaan putusan kasasi tersebut. Niat untuk mendapatkan informasi publik justru direspon dengan keheningan dan keengganan memberikan tanggapan resmi.
Ketua Umum DPP ICC RI menyayangkan sikap tertutup lembaga legislatif daerah tersebut. Menurutnya, keberadaan putusan pengadilan tingkat tertinggi menuntut transparansi dan langkah nyata dari badan publik.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memegang mandat pengawasan, DPRD Sarolangun seharusnya memberikan contoh keterbukaan dan kepatuhan hukum. Menghindar dari pertanyaan publik mengenai status eksekusi putusan MA yang sudah final adalah bentuk ketidaktegasan dalam menjalankan kewajiban konstitusional, tegas Ketua Umum DPP ICC RI di Sarolangun.
Secara normatif, Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Pimpinan DPRD memiliki tenggat waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan untuk menyampaikan usulan tindak lanjut atas keputusan hukum terkait. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman resmi maupun dokumen pengusulan yang dipublikasikan kepada publik.
Pengamat tata negara dan pegiat hukum menilai pengabaian terhadap kewajiban perundang-undangan serta keputusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap membawa konsekuensi administratif hingga pidana bagi penyelenggara negara.
Berdasarkan Pasal 362 UU No. 23/2014 juncto PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 147 dan 148, ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban undang-undang dapat diproses melalui mekanisme Badan Kehormatan berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan, hingga usulan Pemberhentian Antar Waktu oleh partai politik.
Merujuk Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 23/2014, apabila DPRD tidak mengambil tindakan dalam batas waktu 14 hari kerja, kewenangan usulan tersebut secara hukum beralih kepada Gubernur. Apabila Gubernur tidak menindaklanjuti, Menteri Dalam Negeri berwenang menetapkan keputusan secara langsung demi kepastian hukum.
Dalam konstruksi hukum pidana dan tata kelola pemerintahan, seperti ketentuan Pasal 420 KUHP juncto UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001, penyalahgunaan wewenang atau kelalaian sengaja yang menimbulkan kerugian bagi hak hukum masyarakat maupun negara memiliki implikasi pidana serius yang patut diawasi oleh aparat penegak hukum.
Atas kondisi stagnasi ini, DPP ICC RI bersama elemen masyarakat mendesak Gubernur Jambi dan Menteri Dalam Negeri untuk tidak membiarkan kekosongan hukum dan keterlambatan eksekusi berlarut-larut.
Kami meminta Gubernur Jambi dan Mendagri segera turun tangan menggunakan kewenangan konstitusionalnya. Ambil alih proses penanganan ini agar Putusan MA No. 178 K/TUN/2026 segera dieksekusi demi menjamin kepastian hukum serta kewibawaan institusi peradilan di tanah air, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun maupun Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sarolangun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










