BANGGAI LAUT, CN 15 Oktober 2026 – Praktik makelar kasus dan dugaan pemerasan mencuat di lingkungan Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Penanganan kasus sensitif dugaan pencabulan anak di bawah umur yang seharusnya dilakukan secara profesional, disinyalir justru dijadikan komoditas oleh oknum penyidik berinisial I di bawah pengawasan fungsional Kasat Reskrim Polres Banggai Laut. Mirisnya, praktik tidak terpuji ini menimpa pihak pelapor dan terlapor yang pada dasarnya masih memiliki hubungan kekerabatan.
Berdasarkan kesaksian langsung yang disampaikan oleh ibu korban pelecehan kepada awak media pada 15 Oktober 2026, pihak keluarga pelapor berikhtiar mencabut laporan polisi secara resmi demi mempertimbangkan hubungan kekerabatan yang masih terjalin erat antara kedua belah pihak. Namun, saat proses pencabutan laporan tersebut hendak dilakukan, oknum penyidik berinisial I diduga kuat justru meminta uang sebesar 5 juta rupiah. Terdesak oleh situasi, pelapor bahkan terpaksa menggadaikan BPKB sepeda motor ke pihak leasing pada 15 Agustus 2026 demi memenuhi penyerahan dana tersebut di ruang kerja penyidik pada malam hari. Pembebasan terlapor baru direalisasikan pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WITA dengan dalih penyesuaian keberadaan pejabat pimpinan di lokasi.
Di sisi lain, awak media juga menemui istri terlapor pada hari yang sama, 15 Oktober 2026. Dalam keterangannya, istri terlapor membenarkan adanya penyerahan uang sebesar 10 juta rupiah yang diserahkan secara langsung di ruang kerja penyidik, di mana saat penyerahan tersebut ia didampingi oleh pihak keluarga. Penyerahan dana tersebut dilakukan dengan janji penanganan perkara akan dihentikan, namun meski sempat dikeluarkan dari tahanan, terlapor kembali dijebloskan ke sel selang dua hari kemudian tanpa kejelasan prosedur.
Rangkaian kesaksian dari kedua belah pihak yang saling berkerabat tersebut diperkuat oleh bukti faktual yang dikantongi redaksi berupa rekaman audio, video, dan dokumen pendukung, yang mengindikasikan adanya skema penanganan perkara tidak prosedural dan merugikan pihak pelapor maupun terlapor.
Saat dikonfirmasi oleh tim media, oknum penyidik berinisial I secara tegas membantah telah menerima aliran dana baik nominal 10 juta maupun 5 juta rupiah. Ia berdalih pembebasan awal terhadap terlapor didasari atas adanya surat kesepakatan damai sebelum pelapor memilih melanjutkan Laporan Polisi awal.
Namun, ketegasan bantahan tersebut berbanding terbalik ketika di hadapan saksi dan awak media, oknum anggota Polres Banggai Laut tersebut menolak saat diminta menempuh ikrar sumpah atas kebenaran ucapannya. Sikap tersebut berbanding terbalik dengan rentetan bukti rekaman interaksi serta kesaksian para pihak yang telah dikantongi redaksi.
Dugaan kejahatan jabatan yang terstruktur ini dinilai mencoreng komitmen pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah. Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah dan Kapolda Sulteng untuk segera mengambil tindakan tegas.
Masyarakat mendesak pencopotan Kasat Reskrim Polres Banggai Laut atas dugaan pembiaran dan lemahnya pengawasan terhadap anggotanya. Selain itu, ditegaskan pula desakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat serta proses pidana terhadap oknum penyidik berinisial I jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pemerasan dan penyalahgunaan jabatan. Publik kini menunggu langkah konkret Kapolda Sulteng dalam menuntaskan penanganan perkara ini.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan atau ingin menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun Hak Jawab atas pemberitaan ini. Klarifikasi resmi dapat dikirimkan melalui saluran komunikasi resmi Redaksi.
Urgensi:
# Kapolri
# Kadiv Propam Polri
# Kompolnas RI
# Komnas HAM RI
# Komnas Perempuan
# KPAI Pusat
# Polda Sulawesi Tengah
# Bid Propam Polda Sulawesi Tengah
Reporter CN -Faisal Taib, C.BJ.,C.EJ., C.In.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










