ACEH SINGKIL, CN 16 Oktober 2026 – Langkah Tim Penataan Kelompok Kerja (Pokja) Perkebunan Pemerintah Aceh di Kabupaten Aceh Singkil menuai sorotan tajam. Pengoperasian tim yang bergerak menelusuri persoalan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa pemberitahuan resmi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan lokal memicu kecaman keras dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, lembaga masyarakat sipil, hingga asosiasi petani setempat.
Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, secara terbuka mengkritik pola kerja tim bentukan Pemerintah Aceh tersebut. Ia menilai tata kelola pemerintahan yang baik menuntut transparansi, terlebih persoalan sengketa lahan HGU menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
“Desa yang berbatasan dengan HGU tidak dilibatkan, kecamatan tidak dilibatkan, bahkan DPRK juga demikian. Jadi kami sebut ini tim siluman,” tegas Juliadi saat dikonfirmasi awak media di kawasan Lae Butar, Gunung Meriah, Kamis (15/10/2026).
Juliadi menegaskan, penyelesaian konflik pertanahan tidak bisa diselesaikan di bawah tanah atau tanpa keterbukaan. Ia mengaku telah mengonfirmasi langsung ke Sekretariat DPRK Aceh Singkil dan memastikan tidak ada surat masuk maupun pemberitahuan resmi dari Pemerintah Aceh terkait agenda tim tersebut.
“Kalau pemerintahan ini terbuka, harus jelas surat masuk dan surat keluarnya. Jangan sampai Aceh Singkil ini diabaikan administrasi pemerintahannya,” ujar Juliadi.
Nada kritis senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono. Ia mempertanyakan mandat, agenda, serta keberadaan tim yang beroperasi tanpa sinyal koordinasi dengan legislatif lokal.
Wartono secara spesifik menyoroti sejumlah kejanggalan HGU di Aceh Singkilโsalah satunya PT Delima Makmurโyang seharusnya diperiksa secara terbuka dan berpihak pada keadilan rakyat.
“Kami tidak tahu tujuan tim ini apa. Namun, kalau tujuannya untuk menyelesaikan persoalan perkebunan di Aceh Singkil, kenapa kami tidak dilibatkan? Kami jadi mempertanyakan, sebenarnya tim ini bekerja untuk rakyat atau untuk pihak tertentu,” tegas Wartono.
Sorotan tajam juga datang dari elemen masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Solidaritas Masyarakat Aceh Singkil (SOMASI), Hambalisyah Sinaga, menilai keterbukaan informasi publik dalam penataan HGU ini terkesan dikesampingkan. Upaya pihaknya membangun komunikasi dan meminta ruang audiensi dengan ketua tim terkesan diulur-ulur.
“Saya meminta agar dapat bertemu terlebih dahulu, tetapi sampai siang ini tidak juga terealisasi. Seolah akses informasi mengenai tim ini sangat tertutup,” ungkap Hambalisyah.
Di tempat terpisah, Ketua Apkasindo Aceh Singkil, Syarifuddin Bancin, mendesak agar tim penataan HGU tidak sekadar menjalankan pemeriksaan administratif di atas kertas. Syarifuddin menuntut beberapa poin utama, antara lain pelibatan tokoh masyarakat, kepala desa, dan ormas dalam setiap peninjauan HGU, realisasi tegas kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan, serta penegakan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 500.8/9625 dalam penataan perkebunan.
“Biarkan meteran yang berbicara untuk HGU di Aceh Singkil ini,” desak Syarifuddin, mengutip arahan tegas Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Merespons polemik ini, Komisi II DPRK Aceh Singkil berencana segera memanggil Kantor Pertanahan/BPN Aceh Singkil, Dinas Perkebunan, Bagian Pemerintahan, serta elemen masyarakat yang bersengketa untuk mendalami keabsahan dan tata kerja Pokja Pemerintah Aceh tersebut.
Selain itu, DPRK Aceh Singkil juga mempertimbangkan untuk bersurat resmi dan melaporkan dinamika ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab kepada Ketua Tim Penataan Pokja Perkebunan Pemerintah Aceh, Pj/Bupati Aceh Singkil, serta Kepala Kantor Pertanahan/BPN Aceh Singkil. Namun, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan wartawan belum mendapatkan tanggapan resmi.
Laporan: Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










