
Blora, 25 Mei 2025 – Penangkapan tiga wartawan asal Semarang oleh Polres Blora pada 22 Mei 2025 atas dugaan pemerasan memicu gelombang kontroversi dan pertanyaan besar terkait keadilan penegakan hukum. Ketiganya, berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45), dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, namun indikasi kuat adanya jebakan serta penegakan hukum yang dinilai timpang menjadi sorotan utama berbagai pihak, termasuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah dan Dewan Pers.
Di sisi lain, Polres Blora melalui Kasihumas AKP Gembong menyatakan telah mengamankan para terduga pelaku berdasarkan bukti yang ada dan akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.
Ketua LCKI Jawa Tengah, Joko Tirtono, S.H., atau akrab disapa Jack Lawyer, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Menurut Jack, ketiga wartawan tersebut datang ke Blora atas undangan pihak yang mengaku sebagai korban.
“Aneh sekali, ketiga wartawan itu datang ke Blora karena diundang oleh pihak yang mengaku korban. Tapi justru mereka yang dijebak, diberikan uang tutup berita, lalu langsung diciduk polisi. Jika benar ada uang sogokan, maka pemberi dan penerima, menurut Pasal 55 dan 56 KUHP, sama-sama pelaku tindak pidana. Mengapa hanya penerima yang ditindak?” ujar Jack dengan nada tanya.
Jack menyoroti dugaan penegakan hukum yang “tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” di mana si pemberi uang suap tidak tersentuh hukum. Ia menduga keras peristiwa ini telah dikondisikan untuk menjebak ketiga wartawan dan meminta Kapolri untuk mengusut tuntas kemungkinan peran oknum aparat dalam skenario tersebut.
Polemik tentang status wartawan yang tidak terdaftar di Dewan Pers juga mencuat dalam kasus ini. Namun, Ketua Dewan Pers Indonesia, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus terdaftar di lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 dan 18.
Hal ini memperkuat argumen bahwa penangkapan tidak boleh hanya didasarkan pada legalitas administrasi. Terlebih, jika wartawan tersebut sedang menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyelidiki dugaan kejahatan publik, seperti penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang menjadi akar persoalan dalam kasus ini.
Jack Lawyer juga menyoroti beberapa dasar hukum penting yang diduga diabaikan dalam penanganan kasus ini:
– Pasal 368 KUHP: Pemerasan harus disertai unsur paksaan atau ancaman. Jika uang diberikan secara sukarela, unsur ini patut dipertanyakan apakah terpenuhi.
– Pasal 55 dan 56 KUHP: Baik pemberi maupun penerima suap dalam suatu tindak pidana seharusnya diproses hukum secara bersamaan.
– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 8 melindungi wartawan yang sedang bertugas, dan Pasal 18 ayat 1 mengancam pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
– Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023: Pendataan perusahaan pers bersifat sukarela, bukan syarat legalitas untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora membenarkan penangkapan tiga orang terduga pelaku pada Kamis (22/5) malam di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora. Menurut Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong, ketiganya diamankan karena diduga memeras korban dengan modus meminta uang terkait pemberitaan di media sosial. “Para pelaku kini kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Gembong, Sabtu (24/5).
AKP Gembong menjelaskan, kejadian bermula saat dua saksi, DW (38) dan MNR (31), bertemu dengan para terduga pelaku. Terduga pelaku JS diduga meminta uang melalui pesan WhatsApp, dan saat saksi DW menyerahkan uang kepada FAP, polisi langsung melakukan penangkapan. Barang bukti berupa uang tunai dan alat komunikasi berhasil diamankan.
Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah AKP Gembong, menegaskan komitmen Polres Blora untuk melindungi masyarakat dari tindak kriminal. Saat ini, ketiga terduga pelaku ditahan di Mapolres Blora dan proses hukum masih berjalan.
Jack Lawyer menekankan bahwa ketiga wartawan yang ditahan juga memiliki keluarga yang kini menanggung beban sosial dan ekonomi. Ia menyerukan agar penanganan kasus ini dilakukan secara proporsional dan manusiawi, serta tidak menjadikan mereka korban sistem yang cacat.
“Jangan dijadikan korban sistem yang cacat. Mari kita kawal kasus ini bersama,” tutup Jack. Ia secara tegas menyerukan agar pihak berwajib juga memproses si pemberi uang, membuka informasi publik secara transparan tentang dugaan penyalahgunaan atau penjualan BBM ilegal yang menjadi akar persoalan ini, serta menghentikan praktik jebakan yang dinilai melecehkan nilai-nilai hukum dan profesi jurnalistik.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan tantangan kebebasan pers dan keadilan hukum di Indonesia, serta urgensi penegakan hukum yang transparan dan berimbang, khususnya dalam memberantas praktik ilegal seperti penyalahgunaan BBM yang merugikan negara dan masyarakat. Tanpa penindakan terhadap sumber masalah, kasus-kasus serupa dikhawatirkan akan terus berulang.*(Red)
#Kejagung RI
#Kapolri
#Mentri Migas