
Kabupaten Bogor, Jawa Barat CN-– Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor mengambil langkah hukum dengan menyiapkan gugatan sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong. Tindakan ini diambil menyusul dugaan kuat pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) oleh pihak pemerintah desa.
Permohonan informasi publik yang diajukan KANNI kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tugu Jaya sejak 9 April 2025, hingga saat ini tidak mendapatkan respons resmi. Padahal, Pasal 22 UU KIP secara eksplisit mewajibkan badan publik untuk memberikan jawaban dalam waktu maksimal 10 hari kerja, dengan opsi perpanjangan maksimal 7 hari kerja disertai pemberitahuan tertulis—sebuah prosedur yang tidak dipenuhi oleh Pemerintah Desa Tugu Jaya.
Menyikapi kelambanan tersebut, KANNI Kabupaten Bogor telah mengirimkan surat keberatan kepada atasan PPID Desa Tugu Jaya pada 2 Mei 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, surat keberatan tersebut juga belum diindahkan.
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Pemerintah Desa Tugu Jaya yang dianggapnya menunjukkan ketidakpedulian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh UU KIP. “Informasi yang kami ajukan bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan anggaran dan implementasi program kerja, berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Haidy pada Kamis (8/5/2025).
Haidy menekankan bahwa hak atas informasi publik adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan KANNI hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. “Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memberikan masukan konstruktif demi perbaikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Haidy menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar penting bagi partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
“Ini bukan semata-mata kepentingan KANNI, tetapi menyangkut hak seluruh masyarakat. Transparansi adalah mekanisme krusial untuk mendeteksi potensi penyimpangan,” ujarnya.
Menurut KANNI, permintaan informasi ini merupakan wujud kontrol sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Desa Tugu Jaya. “Kami berharap Pemerintah Desa Tugu Jaya dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah dan kepentingan masyarakat,” kata Haidy.
Karena tidak adanya respons dari PPID maupun atasannya, KANNI menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui pengajuan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. “Langkah ini adalah manifestasi konkret dari upaya menegakkan hak warga negara atas keterbukaan informasi publik. Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa mustahil terwujud tanpa adanya transparansi,” tandas Haidy.
Selain dugaan pelanggaran UU KIP, Haidy juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. “Kasus ini memiliki potensi menjadi preseden penting bagi masyarakat luas dalam memperjuangkan hak atas informasi. Akuntabilitas publik adalah fondasi utama bagi pemerintahan yang kredibel,” pungkas Haidy.
Publisher -Red
Reporter CN – Abdul Jabar
Heueuh karasa ku abdi ge, pemimpin tugujaya mah bisa na memperkaya diri sorangan, buktina jalan longsor ge masih keneh can dibeneurkeun,