KAMPAR, CN- 6 Oktober 2026 – Alih-alih mensejahterakan warga secara merata, aliran dana raksasa yang masuk ke Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, secara global menembus angka Rp 7.804.765.000, belum termasuk angka pagu alternatif pada tahun 2018 yang sempat tercatat mencapai Rp 1.012.134.200. Anggaran mendekati delapan miliar rupiah ini justru menyisakan segudang tanda tanya besar, indikasi pemborosan, hingga dugaan penyelewengan terstruktur. Setiap sen dan rupiah uang negara yang masuk ke desa adalah hak mutlak rakyat dan tidak boleh sedikit pun diselewengkan untuk kepentingan golongan tertentu.
Kepala Desa Suka Makmur bersama seluruh perangkat desa adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara penuh atas pengelolaan seluruh anggaran dana desa ini. Kewenangan eksekutif di tingkat desa menuntut transparansi mutlak dan akuntabilitas tanpa alasan. Ketika anggaran menembus angka miliaran rupiah tetapi menyisakan karut-marut di lapangan, maka kepala desa dan perangkatnya wajib berdiri di garda terdepan untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dibelanjakan di hadapan hukum dan masyarakat.
Sorotan paling tajam diarahkan pada suntikan modal Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes yang digelontorkan secara berulang kali tanpa kejelasan hasil, mulai dari Rp 55.000.000 pada tahun 2020, Rp 100.000.000 pada tahun 2021, Rp 39.800.000 pada tahun 2023, hingga meledak secara ugal-ugalan sebesar Rp 236.985.000 pada tahun 2025, sehingga total global penyertaan modal BUMDes menembus angka Rp 431.785.000. Setengah miliar uang rakyat ditanam ke BUMDes tanpa pernah ada kejelasan wujud usahanya maupun kontribusi Pendapatan Asli Desa yang transparan. Kepala desa wajib diaudit secara hukum atas aliran uang setengah miliar tersebut.
Kemarahan publik juga tertuju pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa yang berubah drastis bagaikan grafik spekulasi pasar, dari 228 kepala keluarga senilai Rp 273.600.000 pada tahun 2020, anjlok menjadi 54 kepala keluarga senilai Rp 194.400.000 pada tahun 2021, melonjak menjadi 95 kepala keluarga senilai Rp 342.000.000 pada tahun 2022, turun ke 39 kepala keluarga senilai Rp 140.400.000 pada tahun 2023, meroket tajam ke 252 kepala keluarga senilai Rp 75.600.000 pada tahun 2024, meledak hingga 408 kepala keluarga senilai Rp 122.400.000 pada tahun 2025, dan secara drastis menyusut menjadi 12 kepala keluarga senilai Rp 13.500.000 pada tahun 2026. Pendataan kemiskinan ini benar-benar kacau balau dan tidak masuk akal, yang membuktikan bahwa validasi data penerima bantuan tidak pernah dilakukan secara objektif melainkan diduga kuat dipermainkan untuk kepentingan kelompok tertentu atau sekadar akal-akalan penyerapan anggaran darurat di atas penderitaan rakyat miskin.
Modus pengurasan kas negara juga terendus melalui pos anggaran pemeliharaan website desa dan pendataan profil atau SDGs yang dicatat terus-menerus muncul hampir setiap tahun anggaran dengan nilai jutaan rupiah, di antaranya pada tahun 2025 sebesar Rp 10.000.000 dan tahun 2026 sebesar Rp 7.180.000. Pemeliharaan website desa macam apa yang menelan biaya jutaan rupiah setiap tahun secara abadi tanpa hasil yang kasat mata. Pos anggaran ini sangat berbau fiktif dan sangat kuat diindikasikan sebagai modus klasik titipan untuk mengeruk uang negara secara sistematis oleh perangkat desa yang bermental korup.
Ironisnya lagi, di saat warga desa masih membutuhkan fasilitas dasar yang layak, uang negara justru dihabiskan untuk acara seremonial minim substansi dan pos kontribusi organisasi seperti biaya seremonial desa tahun 2024 sebesar Rp 26.100.000 dan tahun 2025 sebesar Rp 24.000.000, kontribusi Kopdes Merah Putih sebesar Rp 5.000.000, hingga proyek fisik berbiaya ratusan juta seperti pembangunan los pasar dan mini los pasar tahun 2025 senilai Rp 207.782.000, serta berbagai proyek drainase dan jalan di tahun-tahun sebelumnya yang menelan anggaran akumulatif miliaran rupiah.
Mengingat masifnya indikasi penyimpangan dan bobroknya pengelolaan anggaran di tingkat desa ini, desakan keras diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Provinsi Riau agar tidak tutup mata dan segera menerjunkan tim inspektorat guna melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap Kepala Desa Suka Makmur dan seluruh perangkatnya.
Tembusan laporan dan desakan penindakan tegas ini secara resmi juga disampaikan kepada Pemerintah Pusat di Jakarta, termasuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Aparat Penegak Hukum di tingkat pusat, agar turun tangan mengusut tuntas aliran uang rakyat yang diselewengkan. Jangan biarkan hak rakyat dirampok secara sistematis di balik topok otonomi desa.
TEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA:
# Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia di Jakarta
# Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta
# Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta
# Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Bareskrim Polri di Jakarta
# Gubernur Riau di Pekanbaru
# Bupati Kampar di Bangkinang
# Inspektorat Kabupaten Kampar di Bangkinang
Reporter CN -Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










