PEKANBARU, CN 7 Oktober 2026 – Kembalinya kabut asap dengan intensitas yang semakin pekat di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Persoalan kualitas udara tidak boleh dipandang sebatas fenomena musiman, sebab dampaknya menyentuh langsung aspek kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga kualitas hidup warga.
Pantauan kondisi udara pada Selasa (6/10/2026) menunjukkan konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di Kota Pekanbaru sempat mencapai 298,7 \mu g/m^3 pada pukul 06.00 WIB, yang masuk dalam kategori berbahaya. Kondisi tersebut kemudian mengalami penurunan menjelang siang, namun kualitas udara secara umum masih berada pada tingkat yang memerlukan perhatian ekstra.
Situasi ini turut berdampak langsung terhadap sektor pendidikan. Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah cepat dengan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP pada 6โ7 Oktober 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan siswa.
Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menilai memburuknya kualitas udara harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, kebijakan PJJ dan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan memang penting sebagai langkah mitigasi darurat. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan dampak semata.
> “Masyarakat membutuhkan udara yang sehat, bukan sekadar imbauan ketika kabut asap sudah menyelimuti kota. Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir, mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan, sampai memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Gusti, Selasa (6/10/2026).
PC PMII Kota Pekanbaru juga menyoroti informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan bahwa kabut asap di Riau tidak hanya dipengaruhi oleh titik panas lokal. Asap dari wilayah Sumatera Selatan dan Jambi turut berkontribusi akibat pergerakan angin dominan dari arah tenggara yang membawa partikel asap ke wilayah Riau.
Kendati demikian, BMKG tetap mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah Riau, termasuk di Kota Pekanbaru. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kabut asap membutuhkan penanganan lintas wilayah serta koordinasi antarlembaga yang jauh lebih kuat.
Gusti menegaskan, persoalan kabut asap harus ditempatkan sebagai isu publik yang membutuhkan kebijakan berbasis data, koordinasi kelembagaan yang solid, serta penegakan hukum yang konsisten apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Kita tidak ingin setiap tahun masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama, sementara penyelesaiannya hanya bersifat reaktif. Kalau ada aktivitas yang terbukti menjadi sumber pencemaran dan melanggar ketentuan, maka harus ada proses hukum yang transparan dan tegas,” tegasnya.
Sebagai bentuk desakan konkret, PC PMII Kota Pekanbaru mendorong pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), BMKG, serta instansi terkait untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap potensi kebakaran lahan.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu memastikan informasi mengenai kualitas udara disampaikan secara terbuka, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala agar masyarakat dapat menentukan langkah perlindungan diri yang tepat.
Bagi PC PMII Kota Pekanbaru, keselamatan publik harus menjadi orientasi utama. Kelompok rentan, khususnya anak-anak, lansia, serta pekerja luar ruangan, wajib memperoleh perlindungan dan fasilitas kesehatan yang memadai selama darurat kabut asap berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru serta instansi terkait mengenai langkah lanjutan penanganan karhutla dan kualitas udara.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










