ACEH SINGKIL, CN 7 Oktober 2026 – Sikap lamban Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam merespons instruksi Pemerintah Provinsi Aceh memicu kritik keras dari kelompok tani. Sebuah surat perintah berlabel “Sangat Segera” dari Gubernur Aceh dengan nomor 500.8/9625 hingga kini dinilai belum menunjukkan tindak lanjut nyata di tingkat birokrasi daerah.
Merasa hak-hak agraria mereka terabaikan, perwakilan kelompok tani dari Kecamatan Danau Paris mendatangi Kantor Bupati Aceh Singkil untuk melayangkan surat desakan resmi pada Jumat (2/9/2026). Surat penegasan tersebut diantarkan langsung oleh Tajir Tumangger, warga Desa Sintuban Makmur.
Surat Gubernur Aceh Nomor 500.8/9625 merupakan mandat bagi seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk segera membentuk Tim Evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah. Evaluasi ini menyasar perizinan perkebunan skala besar yang diduga berkonflik dengan tanah masyarakat, wilayah adat, maupun kelompok tani.
Penundaan atau belum terlaksananya instruksi tingkat provinsi di Kabupaten Aceh Singkil dinilai menciptakan krisis kepercayaan di tengah masyarakat. Berdasarkan estimasi kelompok tani setempat, sebagian besar HGU perkebunan di wilayah ini disinyalir bermasalah dan bersinggungan langsung dengan ruang hidup warga, Selasa (6/10/2026).
Kondisi tersebut memicu desakan agar pemerintah daerah segera melakukan koreksi administratif secara transparan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah publik terkait penegakan aturan agraria di daerah. “Kami Terzalimi, Tanah Leluhur Kami Diporak-porandakan”
Warga Kecamatan Danau Paris yang mewakili masyarakat Desa Sintuban Makmur dan Desa Biskang menyuarakan penolakan keras terhadap ekspansi lahan perkebunan kelapa sawit oleh korporasi, di antaranya PT Delima Makmur dan PT GSS, yang dinilai merugikan ruang hidup mereka.
Usai menyerahkan surat desakan, Tajir Tumangger menyuarakan aspirasi serta kekecewaan warga yang merasa terpinggirkan dari akses pengolahan tanah leluhur mereka.
“Kami sebagai generasi penerus tidak ikhlas dan tidak akan pernah membiarkan tanah leluhur kami dirampas begitu saja. Keutuhan tanah kami telah diporak-porandakan dan dijadikan lapangan perkebunan kelapa sawit oleh PT Delima Makmur, PT GSS, dan perusahaan lainnya. Kami merasa sangat terzalimi,” tegas Tajir Tumangger.
Menurutnya, keberadaan ekspansi korporasi sawit di Danau Paris berdampak langsung terhadap hilangnya akses ekonomi warga lokal terhadap ruang kelola tanah mereka.
Eskalasi konflik agraria di Aceh Singkil dinilai menjadi ujian bagi sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum dalam menengahi persoalan hak atas tanah.
Warga mendesak agar negara hadir secara aktif untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. “Kami berharap negara hadir secara nyata untuk melakukan penanganan atas dugaan penyimpangan perizinan ini. Jangan biarkan masyarakat terus-menerus dirugikan,” pungkas Tajir.
Tuntutan warga Danau Paris berfokus agar Pemkab Aceh Singkil segera mempublikasikan transparansi pembentukan Tim Evaluasi HGU.
Demi menegakkan prinsipimbangan berita (cover both sides) serta mematuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi secara terbuka menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang namanya tercantum atau tersangkut dalam pemberitaan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya dan membuka pintu seluas-luasnya bagi Pj. Bupati Aceh Singkil, jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, serta manajemen PT Delima Makmur dan PT GSS untuk memberikan tanggapan, sanggahan, atau penjelasan resmi. Konfirmasi dapat dikirimkan langsung melalui kontak resmi redaksi agar keberimbangan informasi dapat tersaji secara utuh kepada publik.
Reporter CN : Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










