PALU, CN 10 Oktober 2026 – Lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kembali mendapat sorotan tajam. Bantuan Hunian Tetap (Huntap) Talise yang sejatinya dialokasikan bagi warga terdampak bencana alam, diduga kuat telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk dijadikan komoditas bisnis, mulai dari diperjualbelikan hingga dikontrakkan.
Praktik ini terkuak setelah beredar unggahan di grup media sosial “Jual Beli Rumah Di Palu” yang memuat penawaran unit Huntap Talise. Akun atas nama Faradillah menuliskan penawaran bertuliskan: “Di jual huntap talise , sudah ada dapur, kanopi dan terass ,”. unggahan ini memicu reaksi keras dari publik mengingat masih banyaknya warga terdampak bencana yang belum memegang hak atas hunian yang layak.
Menagih Ketegasan dan Akuntabilitas Pemkot Palu
Munculnya praktik jual beli maupun penyewaan Huntap di media sosial memperlihatkan adanya celah besar dalam sistem pendataan, verifikasi, serta pengawasan pasca-penyerahan unit bantuan oleh Pemkot Palu.
Bantuan kemanusiaan negara yang dibiayai anggaran publik mestinya menyasar warga yang benar-benar membutuhkan (right on target). Ketika unit Huntap justru beralih fungsi menjadi aset komersial, hal ini mengindikasikan dua kemungkinan utama:
Penyaluran Tidak Tepat Sasaran: Penerima bantuan tidak tergolong warga yang membutuhkan tempat tinggal mendesak sehingga berani memindahtangankan aset negara.
Lumpuhnya Pengawasan Lapangan: Pemkot Palu gagal menjalankan pengawalan dan monitoring evaluasi secara berkala pasca-penyerahan hunian.
Tuntutan Evaluasi dan Sanksi Tegas
Atas kondisi ini, pihak terkait mendesak Pemkot Palu beserta dinas/instansi berwenang untuk segera mengambil langkah konkrit:
Audit dan Verifikasi Ulang: Melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi faktual terhadap seluruh penghuni Huntap Talise guna memastikan kesesuaian identitas pemilik resmi dengan penghuni di lapangan.
Tindakan Hukum dan Sanksi Pemblokiran: Mengambil tindakan tegas berupa pencabutan hak guna/kepemilikan serta menghentikan proses sertifikasi bagi oknum penerima yang terbukti menjual atau menyewakan unit Huntap.
Penertiban Transaksi Ilegal: Bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pengelola platform media sosial untuk menindak oknum yang melakukan transaksi komersial atas properti bantuan negara.
Reporter CN -Faisal
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










