Kebumen – Gombong – Panggung birokrasi pemerintahan desa kembali diuji oleh persoalan ketelitian administratif. Rencana pengisian perangkat desa di Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, resmi menemui jalan buntu setelah pihak kecamatan mengeluarkan keputusan menolak memberikan rekomendasi. Langkah tegas ini otomatis membatalkan seluruh tahapan penjaringan yang sempat berjalan karena dinilai tidak memenuhi koridor hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.10 Oktober 2026.
Pertemuan krusial yang berlangsung di Balai Desa Kedungpuji tersebut dihadiri langsung oleh Camat Gombong, unsur Kepolisian Sektor (Polsek), Komando Rayon Militer (Koramil), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, perangkat desa, serta panitia seleksi. Forum ini menjadi titik balik penting untuk meluruskan polemik administratif yang sempat memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi mendalam, permohonan rekomendasi untuk pengisian jabatan Kepala Dusun Pucang dan Kepala Dusun Kedunglo dinyatakan gugur akibat cacat prosedur formasi.
Merujuk pada ketentuan Pasal 14 Ayat 4 Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 51 Tahun 2017, pengisian kekosongan jabatan perangkat desa wajib didahului oleh proses penjaringan dan penyaringan yang sah secara hukum.
Namun, dalam praktiknya, formasi Kepala Dusun Pucang masih tercatat dijabat oleh Fauzun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Kedungpuji Nomor 141/10/479/2022. Demikian pula dengan formasi Kepala Dusun Kedunglo yang masih diduduki oleh Jamatus sesuai SK Kepala Desa Kedungpuji Nomor 141/10/372/2017. Fakta hukum berupa ketiadaan kekosongan formasi inilah yang menjadi batu sandungan utama sehingga permohonan rekomendasi tidak dapat diproses lebih lanjut.
Menghadapi keputusan penolakan dan evaluasi resmi dari pihak kecamatan, Kepala Desa Kedungpuji memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan hasil forum tersebut:
Pihak desa pada prinsipnya mengikuti dan menghormati hasil keputusan serta evaluasi yang disampaikan oleh pihak kecamatan maupun Tapem terkait penolakan proses penjaringan perangkat desa ini.
Kepala desa menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasari oleh pandangan bahwa belum adanya kekosongan formasi pada penjaringan yang diajukan. Proses mutasi yang diajukan pihak desa sebelumnya masih berproses dan belum turun, sehingga rekomendasi penjaringan mendahului turunnya mutasi dan dianggap belum dapat diberikan rekomendasi formasi.
Pemerintah desa menegaskan akan tetap mengikuti prosedur dan jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika memang proses sebelumnya dianggap tidak sesuai atau harus dibatalkan, pihak desa siap menempuh jalur prosedur hukum yang benar dan menyerahkan mekanismenya sesuai aturan tanpa melakukan langkah khusus di luar prosedur.
Di sisi lain, sejumlah peserta seleksi yang ditemui menyampaikan kekecewaan mendalam atas batalnya proses tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa dalam upaya melengkapi berbagai persyaratan administratif, peserta telah mengeluarkan banyak biaya serta mengorbankan waktu yang tidak sedikit.
Sebagai bentuk protes atas kerugian yang dialami akibat keputusan yang dinilai cacat prosedur dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa ini, para peserta berencana akan meminta kejelasan serta menanyakan perihal ganti rugi kepada ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kasus di Kedungpuji ini menjadi cerminan penting bagi desa-desa lain bahwa tertib administrasi, validasi data kepegawaian, dan kepatuhan mutlak terhadap regulasi merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses tata kelola pemerintahan.
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










