BOGOR, CN 11 Oktober 2026 – Pengelolaan Dana Desa yang disuntikkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan kritis. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Pimpinan Cabang Bogor menegaskan agar pemerintah desa dan pengurus BUMDes tidak salah kaprah dalam memaknai penyertaan modal desa.
โKetua PC LSM KCBI Bogor, A. Marpaung, S.H., menegaskan bahwa modal desa yang disetorkan ke BUMDes bukan sekadar anggaran belanja yang tugasnya harus dihabiskan dalam satu tahun anggaran, melainkan modal kerja yang wajib diputar dan menghasilkan nilai tambah ekonomi.
โ”Ketika desa menyertakan modal ke BUMDes, pertanyaannya jangan berhenti pada โUangnya sudah dipakai belanja apa?โ. Pertanyaan paling krusial yang harus dijawab adalah: Setelah modal itu digunakan, apa yang berhasil dihasilkan bagi desa dan masyarakat?” tegas A. Marpaung, S.H., saat ditemui di sekretariatnya, Sabtu 10/10/2026.
โKritik Model ‘Beli Lalu Selesai’
โA. Marpaung menyoroti fenomena klasik di lapangan, di mana banyak BUMDes terjebak pada pola pikir birokrasi: Modal diberikan \rightarrow dibelanjakan barang \rightarrow laporan selesai. Logika dangkal ini dinilai menjadi biang kerok banyaknya BUMDes yang ‘mati segan hidup tak mau’ setelah menerima suntikan modal ratusan juta rupiah.
โMenurutnya, siklus modal BUMDes yang sehat adalah: Modal \rightarrow Usaha \rightarrow Transaksi \rightarrow Pendapatan \rightarrow Laba \rightarrow Penguatan Modal \rightarrow Pertumbuhan.
โ”Memutar modal bukan berarti uangnya didiamkan di rekening perbankan. Modal memang boleh dan harus berubah menjadi stok barang, peralatan, kapasitas produksi, maupun biaya operasional. Namun, semua itu harus punya rasionalitas bisnis,” jelas pengacara dan aktivista tersebut.
โIa menambahkan, bayangkan jika BUMDes menerima kucuran modal Rp100 juta lalu dibelikan aset non-produktif, stok barang tak laku, atau membuat unit usaha tanpa survei pasar. Secara administratif keuangan, uang memang sudah keluar dan terserap. Namun secara prinsip bisnis, modal tersebut telah mati.
โPatuhi PP 11/2021: Mendorong Kemandirian, Bukan Ketergantungan
โMengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, penyertaan modal desa sejatinya ditujukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, serta peningkatan kapasitas usaha.
โLSM KCBI Bogor mendesak para Kepala Desa dan Direktur BUMDes untuk menghentikan pola pikir instan dan mulai bertindak layaknya profesional bisnis.
โ”Harus dihitung sejak awal: Siapa pasarnya? Berapa margin keuntungannya? Berapa biaya operasionalnya? Kapan modal bisa kembali secara ekonomi? Jangan sampai BUMDes setiap tahun hanya bisa hidup kalau ada ‘suntikan modal’ baru dari Dana Desa,” tambah Marpaung.
โLSM KCBI Bogor menyatakan akan terus mengawal dan melakukan pengawasan independen terhadap penggunaan Dana Desa yang dialokasikan ke BUMDes di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Pihaknya tidak sungkan untuk membawa ke ranah hukum apabila menemukan indikasi penyertaan modal yang disengaja untuk proyek-proyek fiktif atau aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asas kemanfaatannya.
โ”Indikator keberhasilan BUMDes itu bukan sekadar modalnya ‘lunas terserap’, melainkan usahanya tumbuh, membuka lapangan kerja, dan menyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes),” pungkasnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










