TAKENGON- ACEH, 11 OKTOBER 2026 – Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) bernilai Rp2,19 miliar diduga memuat ketidakwajaran harga (mark-up) pada sejumlah item barang.
Aktivis Gayo, Saparuda IB, membeberkan temuan awal terkait perbandingan antara nilai kontrak pengadaan dan harga pasar terbuka (marketplace) untuk barang berpsesifikasi sejenis. Proyek yang ditujukan bagi 44 Taman Kanak-Kanak (TK) penerima manfaat tersebut mencakup puluhan item, di mana beberapa di antaranya menunjukkan selisih harga yang signifikan.
Saparuda menjelaskan, salah satu perbedaan harga yang mencolok ditemukan pada item pengadaan playground yang dilengkapi fasilitas perosotan, terowongan, dan ring basket.
“Berdasarkan penelusuran pasar terbuka (marketplace), barang dengan spesifikasi serupa berada di kisaran harga Rp4,8 juta. Namun, angka yang tertera dalam dokumen kontrak mencapai Rp13.898.649 per unit,” ujar Saparuda, Kamis (8/10/2026).
Menurut kalkulasinya, terdapat selisih harga mendekati Rp9 juta per unit. Selain itu, pada item Terowongan PAUD (spesifikasi 210 cm x 102 cm x 105 cm), harga pasar berkisar Rp1,73 juta, sedangkan nilai yang tertera pada dokumen kontrak tercatat Rp3,60 juta.
“Selisih harga ini sangat jauh dan memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Apa dasar teknis dan analisis kewajaran harga hingga nilainya berada pada angka tersebut?” tegas Saparuda.
Kendati membeberkan indikasi kerawanan anggaran tersebut, Saparuda menekankan bahwa perbedaan harga ini merupakan indikator awal yang wajib diuji kebenarannya secara profesional.
Ia mendorong lembaga pengawas internal maupun Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit investigatif secara menyeluruh, mencakup:
– Spesifikasi teknis dan mutu kualitas barang
– Kesesuaian volume fisik di lapangan
– Komponen biaya distribusi, pengiriman, pajak, serta biaya pemasangan dan garansi
“Audit tidak boleh sekadar menyentuh ada atau tidaknya fisik barang. Hal yang paling vital adalah menguji rasionalitas harga satuan dan transparansi proses pengadaannya. Jika ditemukan indikasi permufakatan jahat atau penyimpangan yang merugikan negara, APH wajib bertindak tegas demi menyelamatkan uang rakyat,” tambahnya.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi terus dilakukan demi menegakkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides). Namun, hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, Rasidah yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan APE tersebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tertulis maupun pesan yang dilayangkan.
Redaksi menegaskan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan tetap menyediakan ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak Disdikbud Kabupaten Aceh Tengah sesuai ketentuan asas jurnalistik yang berlaku.
Reporter: Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










