ACEH TENGAH, CN 8 Oktober 2026 – Pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN) Kampung Bah, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi sorotan publik. Proyek fasilitas pendidikan anak usia dini ini menuai sejumlah catatan terkait aspek administratif penunjukan pengelola, kesesuaian lahan, hingga pelibatan tenaga kerja lokal.
Hal tersebut memicu perhatian masyarakat terhadap pentingnya akuntabilitas dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur pendidikan di tingkat daerah.
Polemik tata kelola proyek TKN Kampung Bah mencuat dari aspek penunjukan pelaksana tugas kepala sekolah. Sri Murni, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala TKN Kampung Bah, mengungkapkan bahwa dirinya tidak dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan teknis pelaksanaan fisik di lapangan.
Menurutnya, penunjukan tersebut berkaitan dengan persyaratan administratif pengajuan anggaran revitalisasi program pembangunan dari instansi terkait.
Di sisi lain, pengelolaan operasional pembangunan di lapangan dijalankan oleh pihak panitia swakelola. Terkait status kepegawaian dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang masih memuat nama pengelola sebelumnya, pihak dinas memberikan penjelasan teknis.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Dr. Rasidah, M.Pd., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa regulasi pengangkatan kepala sekolah negeri saat ini mengacu pada pegawai berstatus aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Mengenai kendala pemutakhiran data pada sistem Dapodik, Rasidah menyatakan bahwa proses tersebut terkendala oleh sistem pusat yang belum dapat diakses untuk pembaharuan data secara berkala.
โSK sekarang kepala hanya satu, Pak, yang P3K. Mengenai Dapodik, saat ini sistem se-Indonesia sedang ditutup oleh kementerian sejak bulan Juli, jadi belum bisa di-update. Setelah Dapodik bisa diakses, baru kita update,โ terang Rasidah melalui pesan singkat.
Selain aspek administrasi, warga setempat menyoroti kesesuaian area pematangan lahan untuk tapak sekolah yang sebelumnya telah diserahkan oleh pihak pemerintah kampung. Warga berharap spesifikasi teknis dan perencanaan awal dapat direalisasikan secara transparan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Kampung Bah juga menyampaikan harapan agar proyek pembangunan fasilitas publik di wilayah mereka dapat lebih memberdayakan tenaga kerja lokal guna memberikan dampak positif bagi perekonomian warga sekitar.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, transparansi dalam pengelolaan anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta mekanisme pelaksanaan swakelola menjadi unsur penting untuk memastikan akuntabilitas proyek kepada masyarakat.
Demi menjamin keberimbangan informasi dan menegakkan prinsip kode etik jurnalistik, pihak redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, panitia pembangunan, pemerintah kampung, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










