PEKANBARU, CN 8 Oktober 2026 – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal kembali ditemukan di Kota Pekanbaru, Riau. Praktik perniagaan barang kena cukai tanpa izin ini terindikasi marak terjadi di salah satu toko kelontong di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, toko tersebut diduga memperjualbelikan rokok merek Luffman merah tanpa dilekati pita cukai resmi dengan harga yang jauh di bawah pasaran.
Informasi ini awalnya mencuat dari pengakuan seorang warga yang mendapati perbedaan harga yang mencolok saat berbelanja di lokasi tersebut.
“Harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok berpita cukai resmi. Setelah diperiksa lebih teliti, ternyata tidak ada pita cukainya sama sekali,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Selasa (7/10/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim jurnalis turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi berimbang. Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak penjaga toko memberikan keterangan terkait asal-usul barang tersebut. Kendati demikian, klaim sepihak yang disampaikan oleh pihak toko terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan investigasi mendalam serta uji kebenaran dari pihak berwenang agar tidak menjadi informasi yang menyesatkan publik.
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya pada Pasal 54 yang melarang setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai. Pelanggaran ini memiliki ancaman sanksi pidana penjara serta denda besar karena merugikan keuangan negara.
Melihat maraknya peredaran barang ilegal ini, masyarakat mendesak pihak berwenang, termasuk Kantor Bea Cukai Pekanbaru dan aparat penegak hukum terkait, untuk segera turun tangan melakukan razia dan penertiban secara tegas tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru guna mendapatkan keterangan resmi terkait langkah pengawasan di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri rantai pasok rokok ilegal ini hingga ke distributor utamanya demi menegakkan aturan hukum yang berlaku di Kota Pekanbaru.
Reperter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










