ACEH SINGKIL, CN 14 Oktober 2026 – PT.Delima Makmur – Langkah Tim Panitia B Pemerintah Provinsi Aceh yang mendadak menyusup ke Kabupaten Aceh Singkil dalam agenda peninjauan dan evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit menyulut amarah publik. Kehadiran pejabat negara yang terkesan bergerak bak pencuri di malam hari ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terang-terangan terhadap amanat penyelesaian konflik agraria rakyat.
Berdasarkan fakta dan penelusuran di lapangan, rombongan tim provinsi secara sembunyi-sembunyi menggelar pertemuan tertutup dan meluncur ke lokasi bersama Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi, SH. Langkah main kucing-kucingan ini memicu tudingan pedas: anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat diduga kuat dikuras bukan untuk membela warga yang terzalimi, melainkan sekadar melayani dan memfasilitasi sengketa kebun pribadi pejabat daerah.
Isu santer di lapangan mengindikasikan bahwa agenda evaluasi yang menyedot uang negara tersebut sengaja disetir untuk memprioritaskan penyelesaian tumpang tindih lahan antara PT Delima Makmur dengan PT Dalanta Anugerah Persada, korporasi yang menyenggol kepentingan bisnis Bupati Aceh Singkil. Padahal, Surat Perintah Gubernur Aceh secara tegas menginstruksikan agar evaluasi HGU difokuskan pada pengembalian hak-hak tanah masyarakat yang bertahun-tahun dicaplok korporasi.
Praktik evaluasi senyap ini melukai perasaan ribuan Kepala Keluarga di Kecamatan Danau Paris yang tanah ulayat, pemukiman, dan lahan pertaniannya digusur serta diklaim secara sepihak ke dalam kawasan HGU tanpa penyelesaian hingga detik ini.
Di Desa Situban Makmur, sejak tahun 1983, sekitar 6.000 hektar tanah warga diduga diganyang HGU PT Delima Makmur. Ironisnya, sekitar 600 KK bahkan harus menerima kenyataan pahit ketika desa dan pemukiman yang mereka huni secara turun-temurun ikut diklaim masuk ke dalam HGU perusahaan tersebut.
Di Desa Biskang, sekitar 930 hektar tanah milik desa masuk ke dalam cengkeraman HGU PT Delima Makmur. Tak berhenti di situ, sejak tahun 1998, sebanyak 100 KK anggota Kelompok Tani Sejahtera dipaksa gigit jari setelah lahan pertanian mereka seluas 200 hektar mendadak terplot ke dalam HGU perusahaan yang sama.
Di Desa Sikoran, sebanyak 150 KK harus kehilangan hak atas lahan seluas kurang lebih 300 hektar yang mendadak dicaplok ke dalam HGU PT Dalanta Anugerah Persada sejak tahun 2007.
Di Desa Lae Balno, sejak rentang tahun 1995 hingga 2007, sekitar 2.500 hektar tanah ulayat yang menopang hidup 1.200 KK ditelan masuk ke dalam konsesi PT Delima Makmur dan PT Dalanta Anugerah Persada.
Tokoh masyarakat Desa Situban Makmur, Tajir Tumangger, melempar kritik tajam atas kelakuan pejabat Pemprov dan Pemkab yang dinilainya sama sekali tidak memiliki nurani.
Pemerintah turun ke lapangan seperti pencuri, main sembunyi-sembunyi dari warga. Perintah Gubernur Aceh sangat terang benderang untuk mengevaluasi HGU yang bermasalah dengan rakyat. Namun di lapangan, tim yang dibiayai fasilitas dan uang rakyat ini justru sibuk mengurusi tumpang tindih lahan bisnis antar-perusahaan. Rakyat hanya dijadikan penonton dan korban atas persekongkolan ini, tegas Tajir.
Suara keras juga dilontarkan oleh pemerhati lingkungan sekaligus akademisi muda Aceh Singkil, Ali Imran. Ia mengutuk keras model evaluasi tertutup yang berpotensi melanggengkan praktik pengkondisian hukum demi kepentingan elit tertentu.
Evaluasi HGU bukan barang dagangan atau panggung kompromi antara pengusaha dan pejabat. Ini menyangkut kepastian hak atas tanah rakyat, kewajiban kebun plasma yang diabaikan, dan kerusakan lingkungan. Jika tim pemerintah turun secara sembunyi-sembunyi tanpa membuka peta indikatif ke publik, wajar jika masyarakat curiga ada persekongkolan jahat di balik agenda ini, tegas Ali Imran.
Warga Danau Paris mendesak Gubernur Aceh untuk tidak tinggal diam dan segera mencopot serta mengevaluasi Tim Panitia B Pemprov Aceh yang diduga menyalahgunakan wewenang dan melenceng dari instruksi pimpinan.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi serta secara terbuka memberikan ruang Hak Jawab (Right of Reply) dan Hak Koreksi kepada Bupati Aceh Singkil H. Safriadi, SH, Ketua Tim Panitia B Pemprov Aceh, Manajemen PT Delima Makmur, serta Manajemen PT Dalanta Anugerah Persada guna memberikan klarifikasi yang berimbang sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Urgensi Kepada Otoritas Pusat:
# Presiden Republik Indonesia
# Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI
# Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI
# Ketua Komisi II DPR RI (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Pertanahan)
# Ketua Komisi III DPR RI (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan)
# Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Cq. Satgas Anti-Mafia Tanah Bareskrim Polri)
# Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
# Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI
# Gubernur Aceh
# Ketua DPRD / DPRA Provinsi Aceh
Reporter: (CN/Amri)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










