ACEH SINGKIL, CN 15 Oktober 2026 – Buruknya kinerja penyerapan anggaran pada Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil untuk Tahun Anggaran 2026 menjadi tamparan keras bagi tata kelola birokrasi daerah. Berdasarkan data pemantauan profil pengadaan dari situs resmi pemerintah yang tersinkronisasi pada 15 Oktober 2026 pukul 02.32 WIB, realisasi belanja pengadaan di instansi tersebut tergolong sangat minim dan mencerminkan kelumpuhan eksekusi program di lapangan.
Dari total Rencana Umum Pengadaan yang dipatok sebesar Rp 2.025.740.417 dengan total 45 paket pekerjaan, nilai realisasi pengadaan yang baru berjalan hanyalah sebesar Rp 76.640.691. Angka ini menegaskan bahwa persentase realisasi pengadaan baru menyentuh 3,78 persen, sementara sisa anggaran raksasa yang mengendap tanpa kejelasan mencapai Rp 1.949.099.726 atau setara dengan 96,22 persen dari keseluruhan uang rakyat yang telah dialokasikan.
Secara rincian fisik paket pekerjaan, potret buram manajemen internal semakin telanjang. Dari 45 paket pengadaan yang digadang-gadang dalam perencanaan, baru 1 paket yang menyentuh tahap realisasi pemilihan, sedangkan 44 paket sisanya dibiarkan terbengkalai dan mangkrak. Bahkan pada indikator realisasi kontrak, data mencatat angka yang sangat memalukan, yaitu nol rupiah alias 0,00 persen dengan jumlah 0 kontrak yang berhasil diikat.
Apabila ditinjau dari komposisi perencanaan pengadaan, Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil sebenarnya mengalokasikan dana sebesar Rp 1.860.190.417 untuk 44 paket pengadaan barang serta Rp 165.550.000 untuk 1 paket jasa konsultansi. Dari sisi metode pemilihan penyedia, instansi ini memplot Rp 525.740.417 untuk 44 paket pengadaan langsung dan Rp 1.500.000.000 untuk 1 paket kategori dikecualikan.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan narasi perencanaan di atas kertas. Realisasi pengadaan yang cuma sebesar Rp 76.640.691 tersebut seluruhnya hanya berasal dari 1 paket metode pengadaan langsung untuk jenis pekerjaan konstruksi. Sebaliknya, seluruh paket pengadaan barang senilai Rp 1.860.190.417 dan jasa konsultansi sebesar Rp 165.550.000 sama sekali belum tersentuh realisasi alias nol besar.
Sikap apatis dan ketidakmampuan eksekusi ini juga berdampak langsung pada sektor ekonomi kerakyatan. Meskipun dalam komitmen perencanaan awal diklaim bahwa 100,00 persen anggaran sebesar Rp 2.025.740.417 diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi serta penggunaan produk dalam negeri, fakta membuktikan capaian realisasi untuk usaha mikro kecil dan koperasi hingga pertengahan Oktober 2026 masih gigit jari di angka nol rupiah atau 0,00 persen. Sementara penyerapan produk dalam negeri baru terealisasi Rp 76.640.691.
Rendahnya tingkat penyerapan yang sangat tidak masuk akal ini memicu kritik amat pedas dari berbagai elemen pengawas kebijakan publik. Birokrasi di Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil dinilai tidak profesional, amat lamban, dan gagap dalam mengelola anggaran publik. Dana daerah yang harusnya menjadi stimulus perekonomian masyarakat serta pendorong penyelesaian konflik dan kepastian hukum pertanahan di Aceh Singkil justru dipasung oleh ketidakmampuan manajerial pejabat terkait.
Kondisi kritis ini mendesak Bupati Aceh Singkil bersama pengawas internal, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas berupa evaluasi total serta mengusut tuntas penyebab mandeknya anggaran tersebut. Pembiaran terhadap kinerja birokrasi yang jalan di tempat ini tidak hanya mengkhianati amanat publik dan merugikan daerah, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap komitmen transparansi serta akuntabilitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Aceh Singkil.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










