KUANTAN SINGINGI, CN 15 Oktober 2026 – Klaim penindakan dan pemusnahan ratusan unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kerap digembar-gemborkan penegak hukum di Kabupaten Kuantan Singingi kian dipertanyakan efektivitasnya. Narasi sukses penertiban yang disajikan ke publik disinyalir bertolak belakang dengan realitas di lapangan, di mana aktivitas perusakan lingkungan ilegal justru diduga masih berlangsung melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Fakta memprihatinkan ini terkuak saat awak media menindaklanjuti jeritan warga dan melakukan investigasi lapangan ke wilayah Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, pada Selasa (14/10/2026) sekira pukul 09.31 WIB.
Ironisnya, lokasi pengerukan emas ilegal tersebut berada tepat di area belakang Kantor Camat Singingi Hilir suatu kawasan yang seharusnya berada dalam jangkauan pengawasan ketat otoritas pemerintahan dan penegak hukum setempat. Tak hanya lokasi ini, ditengarai masih banyak dugaan titik aktivitas PETI lainnya yang beroperasi dan tersebar di berbagai kawasan wilayah Kuantan Singingi.
Di lokasi dengan koordinat presisi 0,25139923 LS 101,32461133 BT (ketinggian 39,2 mdpl), awak media merekam keberadaan sedikitnya empat unit rakit mesin dompeng yang disinyalir aktif beroperasi. Modus operandi yang ditemukan tergolong masif: bentang lahan terlebih dahulu dikupas menggunakan alat berat (ekskavator), lalu materialnya disedot dengan mesin dompeng bertekanan tinggi. Tumpukan sisa galian yang menggunung menjadi bukti bisu bahwa kejahatan lingkungan ini disinyalir telah mengakar dan berlangsung lama, seolah menantang wibawa hukum di daerah tersebut.
Keberadaan aktivitas ilegal yang hanya berjarak “selemparan batu” dari pusat pemerintahan kecamatan ini memicu kemarahan dan preseden buruk di mata masyarakat. Publik mempertanyakan apakah kondisi ini lahir dari tumpulnya pengawasan ataukah bentuk pembiaran terstruktur dari pihak-pihak yang berwenang.
โKami sudah jenuh dengan pernyataan di media massa yang mengklaim ratusan rakit PETI dibakar atau dimusnahkan. Realitasnya di mana? Di belakang kantor camat saja mereka berani beroperasi secara terang-terangan di siang bolong! Mustahil lokasi sebegini dekat tidak terlihat atau tidak tercium oleh otoritas setempat, kecuali jika mata dan telinga pengawas memang sengaja dipejamkan,โ cetus salah seorang warga Koto Baru dengan nada getir, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Warga menilai pola penertiban yang selama ini dipublikasikan terkesan hanya menjadi ajang seremoni sementara, sebab para pelaku diduga hanya berpindah-pindah lokasi di sepanjang aliran Sungai Singingi tanpa ada efek jera maupun penindakan hukum hingga ke akar pemilik modal.
Selain itu, dari penelusuran awal di lingkungan sekitar, berhembus desas-desus yang menyebutkan keterlibatan seorang oknum warga berinisial E yang diduga bertindak sebagai pengelola atau aktor di balik operasional titik galian tersebut. Namun demikian, ditegaskan bahwa keterangan warga terkait keterlibatan oknum berinisial E tersebut masih berada dalam tahap informasi awal dan belum terverifikasi secara independen.
Guna memenuhi asas keharmonisan berita, keberimbangan (cover both sides), serta kewajiban verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, permintaan konfirmasi tertulis via pesan resmi telah dilayangkan kepada Kapolsek Singingi Hilir. Konfirmasi tersebut diajukan untuk mempertanyakan sejauh mana pengawasan wilayah serta penindakan hukum atas temuan rakit PETI di belakang kantor camat tersebut.
Sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Sektor Singingi Hilir memilih bungkam dan tidak memberikan respons sama sekali. Sikap diam dan enggan terbukanya otoritas setempat ini kian memperkuat krisis kepercayaan publik di lapangan. Tak ayal, bungkamnya aparat memicu spekulasi liar dan kecurigaan mendalam di tengah masyarakat: apakah sikap diam tersebut merupakan cermin dari pembiaran, indikasi adanya ‘atensi’ khusus, ataukah dugaan kuat turut menikmati serta mengamankan keberlangsungan bisnis haram tersebut di balik layar?
Pemberitaan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan fungsi pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik serta penegakan hukum lingkungan hidup (Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Seluruh data koordinat, waktu, dan dokumentasi visual merupakan temuan empiris di lapangan.
Keterangan mengenai dugaan nama atau inisial pihak yang mengelola lokasi bersifat informasi awal yang belum teruji secara hukum, sehingga tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi terbuka seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










