PRABUMULIH, 15 Oktober 2026 – Menjelang pelaksanaan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tinju Amatir Tahun 2026 yang akan digelar di Pluit Village Mall, Jakarta Utara pada 19–25 Oktober 2026, kondisi memprihatinkan menimpa kontingen atlet tinju amatir asal Kota Prabumulih. Hingga H-1 jadwal keberangkatan, para atlet dan pelatih dilaporkan belum menerima kepastian fasilitasi anggaran dari pemerintah daerah.
Kondisi tersebut mendorong Pengurus Cabang Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kota Prabumulih mengajukan proposal permohonan bantuan dana darurat sebesar Rp12.200.000 kepada DPRD Kota Prabumulih guna menutupi kebutuhan transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk 4 atlet dan 1 pelatih selama kejuaraan.
Sorotan tajam disampaikan oleh Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih. Ketua WRC Kota Prabumulih, Pebrianto, menilai belum hadirnya dukungan anggaran secara cepat bagi atlet daerah yang akan berlaga di tingkat nasional mencerminkan lemahnya tata kelola pembinaan olahraga lokal.
Sangat disayangkan ketika atlet muda berprestasi yang membawa nama daerah di ajang nasional harus bertaruh nasib dengan biaya mandiri atau bergerak sendiri mengajukan bantuan di saat-saat terakhir. Pemerintah Daerah dan DPRD harus responsif dan tidak bersikap pasif, ujar Pebrianto.
Pebrianto menambahkan, merujuk pada UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan jo UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembinaan dan fasilitasi keolahragaan merupakan salah satu urusan wajib daerah. Negara dan Pemda berkewajiban hadir memberikan perlindungan, fasilitasi, serta dukungan operasional bagi atlet resmi.
Terkait tanggapan dari KONI daerah yang menyebut agenda kejuaraan tersebut berada di luar skema pendanaan rutin harian, WRC menilai hal ini menunjukkan perlunya mekanisme anggaran taktis atau diskresi untuk situasi mendesak seperti kejuaraan nasional.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, WRC Unit Kota Prabumulih mengimbau DPRD Kota Prabumulih untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan anggarannya sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3). Pertama, mendorong Pimpinan DPRD Kota Prabumulih segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Prabumulih dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk mencarikan solusi dana taktis keberangkatan. Kedua, meminta DPRD memanggil Dispora serta KONI Kota Prabumulih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi tata kelola serta alokasi hibah keolahragaan agar permasalahan serupa tidak kembali berulang. Ketiga, mendorong Dispora dan KONI segera menerbitkan surat rekomendasi atau dukungan resmi sebagai jaminan legalitas dan keselamatan atlet selama berlaga di Jakarta.
WRC menegaskan akan terus memantau perkembangan keberangkatan kontingen tinju Prabumulih hingga pelaksanaan kejuaraan selesai demi mendorong transparansi dan akuntabilitas pembinaan olahraga di Kota Prabumulih.
Kontributor Liputan CN- Febri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










