ACEH SINGKIL, CN 15 Oktober 2026 – Persoalan sengketa tanah dan konflik agraria yang melilit Kabupaten Aceh Singkil kembali menuai sorotan tajam publik. Ketidakpastian penyelesaian konflik pertanahan yang berdampak langsung pada hak-hak masyarakat setempat dinilai menjadi potret buram tata kelola agraria dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sorotan ini mencuat salah satunya melalui aspirasi terbuka yang disampaikan oleh Ahmad Fadhli, seorang tokoh masyarakat yang juga merupakan anggota Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Melalui unggahan publik di media sosial, Ahmad Fadhli secara tegas menyatakan bahwa wilayah Aceh Singkil saat ini berada dalam kondisi darurat sengketa pertanahan yang tak kunjung menemui titik terang.
Ahmad Fadhli menuturkan, persoalan agraria di Aceh Singkil sejatinya telah berulang kali dilaporkan kepada pihak berwenang, baik di tingkat Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil maupun Pemerintah Provinsi Aceh. Bahkan, peninjauan dan penanganan langsung di lapangan oleh pejabat terkait serta jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah beberapa kali dilakukan.
Namun, menurut pengamatan Ahmad Fadhli selaku tokoh masyarakat dan bagian dari Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe Aceh, fakta di lapangan menunjukkan belum ada satupun persoalan sengketa yang terselesaikan secara tuntas dan substantif. Dampaknya, hak-hak normatif masyarakat Aceh Singkil dinilai terus terabaikan dan menggantung tanpa kepastian hukum.
Atas dasar kondisi tersebut, Ahmad Fadhli melayangkan desakan terbuka kepada pimpinan tertinggi negara dan daerah mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto, pimpinan DPR RI, Kementerian ATR/BPN RI, Badan Reforma Agraria, hingga Gubernur Aceh Muzakir Manaf agar memberikan perhatian serius serta langkah nyata, bukan sekadar janji formalitas.
Kondisi berlarut-larut ini turut memicu kritik atas efektivitas pengawasan hukum dan komitmen penerapan program Reforma Agraria oleh kementerian dan lembaga terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan RI, dan Ombudsman RI. Publik mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut potensi ketimpangan penguasaan lahan serta dugaan malapraktik tata kelola pertanahan di Aceh Singkil.
Ahmad Fadhli menegaskan bahwa tindakan nyata dari seluruh unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif sangat mendesak agar keadilan sosial serta kepastian hukum bagi warga Aceh Singkil dapat terwujud secara berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan mengumpulkan keterangan resmi dari pihak Kantor Pertanahan/BPN Aceh Singkil, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, serta instansi terkait lainnya guna memberikan ruang klarifikasi yang seimbang (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: CN Mustafa, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










