BOGOR, CN 16 Oktober 2026 – Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial (nama korban/inisial) di kawasan angkringan Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/9/2026) dini hari.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) mendatangi warung kopi dan menantang pengunjung untuk melakukan balapan lari dengan taruhan uang senilai Rp3 juta.
Usai balapan berlangsung, terjadi perselisihan antara korban dan sejumlah pengunjung. Sejumlah warga serta pedagang setempat sempat berupaya melerai pertikaian tersebut. Namun, korban diduga melakukan pemukulan terhadap pihak yang melerai, hingga memicu emosi massa di lokasi kejadian.
“Situasi kemudian memanas hingga terjadi pengeroyokan menggunakan barang-barang di sekitar lokasi, seperti kursi kayu. Korban mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke RS Mary Cileungsi, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Kompol Edison dalam keterangannya kepada media.
Polisi saat ini telah mengamankan 10 orang tersangka beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peran masing-masing.
Di tengah penanganan kasus hukum tersebut, sorotan publik muncul terkait peredaran minuman keras di sekitar lokasi kejadian. Aktivis dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Bogor, Agus Sandi, mempertanyakan konsistensi dan efektivitas penertiban toko miras di kawasan Metland Cileungsi.
Agus menunjuk salah satu toko di ruko PTM Metland yang diduga menjual miras secara grosir maupun eceran, namun dinilai belum tersentuh penertiban oleh aparat setempat.
“Kami mempertanyakan dasar penentuan lokasi sasaran operasi penertiban. Mengapa toko yang lokasinya jauh ditindak, sementara toko besar yang berada dekat dengan TKP justru belum tersentuh?” ungkap Agus, Kamis (15/10/2026).
Ia mendesak pihak kepolisian untuk membuka transparansi terkait izin usaha dan mekanisme penjualan toko tersebut. Selain itu, Agus meminta Divisi Propam Polda Jawa Barat turun tangan mendalami dugaan pelanggaran prosedur atau kejanggalan dalam pengawasan peredaran miras di wilayah hukum Cileungsi.
Terkait sorotan dan dugaan keberpihakan dalam penertiban toko miras yang disampaikan LSM KCBI, media ini telah berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Cileungsi. Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi maupun tanggapan dari Kapolsek Cileungsi terkait tuduhan tersebut masih ditunggu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana pengeroyokan dilakukan secara profesional berdasarkan bukti hukum yang sah di lapangan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










