KUANTAN SINGINGI, CN 16 Oktober 2026 – Kendati penertiban dan imbauan hukum gencar disuarakan aparat kepolisian, indikasi dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disinyalir masih membandel di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kondisi ini memicu keprihatinan sekaligus pertanyaan publik terkait efektivitas dan konsistensi penindakan di lapangan.
Informasi serta keresahan tersebut disampaikan oleh sumber tepercaya warga lokal yang meminta identitasnya dilindungi demi keamanan pribadi. Sumber menyerahkan bukti rekaman video pemantauan lapangan kepada Redaksi pada Rabu (15/10/2026) pukul 17.13 WIB.
Dalam rekaman video tersebut, tampak sedikitnya empat unit rakit rakitan penyedot emas (dompeng) lengkap dengan mesin dan instalasi pipa paralon berukuran besar beroperasi di aliran sungai kawasan Desa Muara Petai, Kecamatan Pucuk Rantau. Peralatan tersebut diduga kuat dimanfaatkan untuk merusak ekosistem sungai demi mengeruk kandungan emas secara ilegal.
Selain itu, sumber warga menyebutkan dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial R yang ditengarai berkaitan dengan kepemilikan atau operasional sarana dompeng tersebut. Kendati demikian, Redaksi tetap menempatkan informasi ini dalam koridor azas praduga tak bersalah dan terus melakukan verifikasi mendalam.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan Pasal 3 mengenai keberimbangan serta kewajiban verifikasi, Tim Investigasi Media telah berupaya melakukan uji informasi (cover both sides).
Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada pihak berinisial R melalui pesan singkat tertulis, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Di sisi lain, permohonan konfirmasi resmi juga telah dikirimkan kepada Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik untuk mempertanyakan status pengawasan lokasi tersebut apakah kawasan Muara Petai sudah masuk dalam daftar sasaran penindakan (target operasi), serta bagaimana langkah konkret penegakan hukum ke depannya. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi.
Sikap pasif dan lambatnya respon dari penegak hukum setempat memantik kritik keras dari masyarakat sekitar. Publik mempertanyakan apakah operasi penertiban yang selama ini digaungkan benar-benar menyentuh akar masalah, atau sekadar tindakan formalitas belakangan ini.
Masyarakat mendesak Kapolres Kuantan Singingi beserta jajaran Polda Riau untuk turun tangan melakukan investigasi independen dan penindakan tegas tanpa pandang bulu, agar aliran sungai di Desa Muara Petai tidak hancur oleh praktik-praktik tak berizin yang merugikan daerah dan merusak lingkungan.
Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi melayani dan menyediakan Ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, tercemar nama baiknya, atau ingin menyampaikan klarifikasi/sanggahan atas kekeliruan fakta dalam berita ini.
Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi melayani dan menyediakan Ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, tercemar nama baiknya, atau ingin menyampaikan klarifikasi/sanggahan atas kekeliruan fakta dalam berita ini.
Pengajuan Hak Jawab atau Hak Koreksi dapat disampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas resmi serta dokumen pendukung/bukti klarifikasi ke Sekretariat Redaksi atau melalui kontak konfirmasi resmi Redaksi.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










