BENGKULU, CN 16 Oktober 2026 – Pembangunan Kantor Walikota Bengkulu senilai Rp 14,4 miliar di atas lahan eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu, kawasan Tapak Paderi, disinyalir belum mengantongi persetujuan resmi dari DPRD Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, S.E., M.B.A. Pria yang juga menjabat sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu ini menegaskan, hingga saat ini lembaga legislatif belum menerima surat pengajuan maupun permohonan persetujuan terkait hibah aset lahan eks Mess Pemda tersebut kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
“Selaku anggota Banggar, DPRD, dan Ketua Fraksi, sampai sekarang kami tidak pernah menerima pengajuan surat ataupun persetujuan, sampai hari ini tidak ada,” ujar H. Suharto dalam wawancara eksklusif melalui sambungan telepon, Selasa (7/10/2026).
Suharto menilai proses tersebut terkesan terburu-buru dan berpotensi menimbulkan celah hukum di kemudian hari, baik bagi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota Bengkulu jika tidak ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Menurut pendapat kami, terlalu terburu-buru untuk melakukan hal tersebut. Nanti malah timbul masalah hukum dobel. Pihak Provinsi maupun Kota ada celah menabrak aturan. Seyogianya itu harus ditindaklanjuti dengan mekanisme yang baik dan benar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya anggapan bahwa pemindahtanganan aset untuk kepentingan umum dapat berjalan tanpa persetujuan DPRD. Suharto mengimbau agar setiap kepala daerah tetap menghormati regulasi serta mekanisme perundang-undangan yang ada.
“Para kepala daerah tolonglah hormati undang-undang, peraturan, dan aturan yang berlaku. Jangan rasa egosentris malah membuat stagnasi di Provinsi Bengkulu. Adik-adik kan tahu pandangan Fraksi kami terkait APBD-P, kami menyoroti dan menyetujui tapi dengan catatan pedas, boleh cek di Sekwan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suharto menegaskan bahwa Fraksi Gerindra menjalankan fungsi pengawasan secara ketat sesuai arahan pimpinan partai, guna memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Intinya saya menyarankan, selaku Ketua Fraksi Gerindra, bahwa kami mempunyai tugas dan fungsi pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan pembangunan suatu daerah. Jangan sampai ada kongkalikong yang ujung-ujungnya korupsi,” katanya.
Ia menambahkan, instruksi pengawasan tersebut juga sejalan dengan arahan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kepada seluruh jajaran pengurus daerah.
“Ketua Harian kami memerintahkan seluruh Ketua DPD dan jajaran untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap segala bentuk kebijakan dan pembangunan di daerah masing-masing,” pungkasnya.
Sorotan mengenai prosedur hibah lahan senilai Rp 14,4 miliar di kawasan Tapak Paderi ini mengemuka terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan tanggapan dari pihak Pemerintah Kota Bengkulu serta Ketua DPRD Provinsi Bengkulu terkait kejelasan dokumen administrasi dan risalah persetujuan hibah aset tersebut.
Wartawan: Rizki Triyanto Putra, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










