ACEH SINGKIl, CN 22 Oktober 2026- Paparan keberhasilan Program Sustainable Living Village (SLV) 2023–2026 oleh Pemkab Aceh Singkil menuai penolakan keras dari elemen pemuda setempat. Klaim pelestarian lingkungan dan pengentasan kemiskinan tersebut dinilai wajib diuji secara transparan di lapangan.
Tokoh pemuda Aceh Singkil, Aidil Syahputra, menantang Pemkab Aceh Singkil dan konsorsium SLV untuk membuktikan klaim keberhasilan secara terbuka di hadapan publik.
Jangan sampai sibuk mempercantik angka di ruang rapat, sementara warga masih menunggu penyelesaian konflik tanah, kepastian hukum dugaan perusakan hutan, dan pengentasan kemiskinan. Di mana bukti konkret paparan tersebut? tegas Aidil kepada awak media, Kamis (21/10/2026).
Aidil membedah data BPS Provinsi Aceh yang mencatat angka kemiskinan Aceh Singkil berada di level 19,06 persen pada 2024 dan 17,07 persen pada 2025. Menurutnya, efektivitas SLV patut dipertanyakan karena masih ada 22,51 ribu jiwa warga miskin.
Jika mengklaim sukses, buka data riil ke publik. Berapa banyak keluarga miskin yang benar-benar lepas dari garis kemiskinan secara permanen melalui SLV? Publik berhak tahu, ujarnya.
Desak Penanganan Konflik Agraria dan Hukum Lingkungan
Aidil juga memprotes lambannya penanganan sengketa lahan dan dugaan perambahan kawasan hutan. Ia menyoroti sengketa lahan Kelompok Tani Sejahtera dengan PT Delima Makmur serta realisasi lahan plasma warga Kota Baharu.
Slogan perkebunan berkelanjutan harus dibuktikan dengan penyelesaian konflik tanah secara adil. Dugaan keterlibatan oknum dalam pembukaan lahan ilegal wajib diusut tuntas secara transparan tanpa pandang bulu, kata Aidil.
Ia menegaskan seluruh laporan tersebut merupakan aspirasi publik yang harus diproses secara akuntabel dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Aidil Syahputra menyodorkan lima tuntutan terbuka kepada Pemkab Aceh Singkil dan konsorsium SLV:
Pertama, mempublikasikan dokumen capaian SLV 2023–2026, rincian anggaran, indikator keberhasilan, dan hasil audit independen.
Kedua, menyajikan data komparatif pendapatan warga penerima manfaat sebelum dan sesudah program.
Ketiga, membuka perkembangan penanganan laporan dugaan perambahan hutan secara terbuka.
Keempat, menyusun peta jalan penyelesaian sengketa lahan perkebunan secara konkret.
Kelima, melibatkan masyarakat sipil dan pemuda secara substantif dalam evaluasi program.
Sesuai Pasal 1, 3, dan 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Pemkab Aceh Singkil, Konsorsium SLV, manajemen perusahaan terkait, serta aparat penegak hukum
Reporter: (CN.Amri)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










