
Semarang CN– Sebuah tindakan tercela dan pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat terungkap di Semarang Timur. Seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI aktif diamankan setelah kedapatan menimbun puluhan jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah rumah yang berlokasi di permukiman padat penduduk, tepatnya di Kelurahan Kemijen RT 06 RW 02.
Pria yang semula mengaku bernama Ngadiran dan mengklaim sebagai anggota TNI aktif tersebut, setelah diverifikasi oleh pihak berwenang di wilayah setempat, terbukti menggunakan identitas palsu. Diketahui nama sebenarnya adalah Trisno dan yang bersangkutan tidak tercatat sebagai personel TNI aktif. Pemalsuan identitas ini semakin memperberat pelanggaran yang dilakukannya.
Berdasarkan investigasi tim gabungan dan awak media di lokasi kejadian pada tanggal 4 Mei 2025, ditemukan puluhan jerigen berisi solar bersubsidi yang tersimpan di gudang rumah pelaku. BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut justru ditimbun secara ilegal untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi, Trisno alias Ngadiran dengan nada datar menyatakan bahwa tindakannya tersebut hanya berdasarkan perintah dari atasannya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar dan memperlihatkan ketidakpedulian pelaku terhadap dampak perbuatannya bagi masyarakat dan negara.
Tindakan penimbunan BBM bersubsidi ini jelas melanggar ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Lebih lanjut, praktik penimbunan BBM di area padat penduduk sangat berpotensi menimbulkan bahaya ledakan dan kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa warga sekitar.
Warga setempat выразили kemarahan dan kekhawatiran mereka atas kejadian ini. “Kami sama sekali tidak tahu ada penimbunan BBM di rumah itu. Kalau sampai terjadi ledakan, siapa yang akan bertanggung jawab? Nyawa kami bisa melayang semua!” ungkap seorang warga dengan nada geram. Warga lainnya menambahkan, “Kalau aparat saja berbuat curang seperti ini, bagaimana nasib kami sebagai rakyat kecil? Kami menuntut TNI untuk bertindak tegas, jangan hanya retorika! Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya!”
Selain pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, tindakan Trisno yang mengaku sebagai anggota TNI juga berpotensi melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Pasal ini dapat diterapkan jika terbukti bahwa pengakuan palsu tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui tipu muslihat. Ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Penerapan pasal ini akan bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan.
Pihak berwajib diharapkan segera melakukan tindakan tegas, meliputi:
* Pemeriksaan menyeluruh dan proses hukum yang transparan terhadap Trisno alias Ngadiran, termasuk pengungkapan identitas aslinya secara terbuka kepada publik.
* Investigasi mendalam untuk mengidentifikasi dan memeriksa ‘atasan’ yang disebut oleh pelaku sebagai pemberi perintah.
* Tindakan tegas dan komitmen nyata dari institusi TNI untuk membersihkan nama baik korps dari oknum-oknum yang mencoreng citra TNI.
Masyarakat menanti keadilan dan ketegasan aparat penegak hukum. Rakyat tidak membutuhkan oknum aparat yang melakukan penimbunan, melainkan aparat yang berintegritas dan berpihak pada kebenaran serta hukum.
(Bersambung)
Publisher -Red