
Bogor, CN-11 Juni 2025 – Masyarakat Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menyuarakan keprihatinan atas dugaan kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran desa tahun 2024 untuk proyek pengeboran air bersih. Proyek yang mencakup lima titik di wilayah desa tersebut dilaporkan menelan dana Rp21 juta per titik, namun tanpa disertai informasi anggaran dan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas.
Lima lokasi pengeboran yang dimaksud adalah:
* Ci Leungsir
* Ci Jambu RW 01
* Ci Jambu RW 02
* Cukanggaleuh RW 08
* Cikupa RW 09
Warga setempat mengungkapkan bahwa setiap titik pengeboran hanya mencapai kedalaman sekitar 25 meter. Fasilitas yang diberikan meliputi satu unit mesin air merek Tiongkok dengan estimasi harga Rp900 ribu, beserta pipa paralon. Keberadaan papan proyek yang lazim memuat informasi sumber dana, volume pekerjaan, nilai anggaran, dan pihak pelaksana, juga tidak ditemukan di lokasi.
Menurut warga, penunjukan pihak ketiga untuk pengerjaan proyek ini dilakukan tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga mengenai potensi ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) atau Sistem Informasi Desa. Warga juga menyoroti dugaan penggunaan Satuan Harga Tertinggi (SHT) yang tidak proporsional dengan material yang digunakan.
Masyarakat kini mendesak adanya audit dan klarifikasi terbuka dari pemerintah desa serta instansi terkait. Mereka juga meminta akses terhadap data pembukuan anggaran desa tahun 2024 untuk memverifikasi apakah proyek pengeboran air bersih ini tercantum dalam penggunaan dana desa.
“Semuanya dikerjakan diam-diam, tidak ada keterbukaan sama sekali. Kami butuh air, tapi bukan berarti prosesnya bisa sembarangan tanpa kontrol,” ujar salah seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, menekankan pentingnya akuntabilitas.
Jika terbukti adanya penggelembungan anggaran atau penyimpangan dalam penggunaan dana desa, hal ini dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berpotensi menuntut proses hukum.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas proyek ini dan mendorong terciptanya keterbukaan informasi publik serta partisipasi aktif warga dalam setiap tahapan pembangunan desa.
Publisher -Red
Reporter CN- Abdul Jabbar