
Kuningan, Senin, 7 Juli 2025 – Sebuah lembaga pendidikan kesetaraan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anugrah di Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, diduga melaporkan data fiktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Meskipun tercatat memiliki ratusan siswa dan puluhan tenaga pendidik, investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas belajar-mengajar di PKBM Anugrah nyaris tidak berlangsung.
Penelusuran yang dilakukan oleh tim media rajawalinews menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaporan data satuan pendidikan PKBM Anugrah. Data resmi dalam sistem Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat lembaga ini memiliki 264 peserta didik, 10 tenaga pendidik, dan fasilitas pendidikan yang memadai. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
Berdasarkan laman resmi Dapodik Kemdikbud, PKBM Anugrah (NPSN P9908221) tercatat aktif dengan rincian: Kepala PKBM Kastono, Operator Dapodik Nanang Kosim, status kepemilikan yayasan, 264 peserta didik (semester genap 2024/2025), 10 PTK (guru dan tenaga kependidikan), 10 rombongan belajar (rombel), akreditasi C, 2 ruang kelas, 1 ruang guru, 1 ruang pimpinan, dan 1 toilet. Alamat tercantum adalah Dusun II RT 16 RW 04, Desa Citenjo.
Namun, hasil penelusuran langsung tim rajawalinews menemukan bahwa aktivitas pembelajaran di lokasi tersebut tidak terlihat berjalan sebagaimana dilaporkan. Tidak ada kegiatan belajar yang mencerminkan operasional aktif dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu, jumlah peserta didik yang sebenarnya diduga jauh lebih sedikit dari data yang tercatat. Lokasi kegiatan PKBM bahkan berpindah ke sebuah rumah pribadi di Dusun I RT 08 RW 02, yang dinilai tidak memadai untuk menampung 264 siswa.
Dugaan pelaporan data yang tidak sesuai ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik dan Pelaporan Data, setiap PKBM wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, menyelenggarakan proses pembelajaran secara rutin, serta memiliki peserta didik aktif yang tercatat dalam sistem Dapodik berdasarkan kegiatan nyata.
Apabila lembaga melaporkan jumlah peserta didik, rombongan belajar, serta tenaga pengajar yang tidak sesuai kondisi aktual, hal ini berpotensi melanggar Pasal 35 dan 36 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta dapat berimplikasi pada penyalahgunaan anggaran negara.
PKBM Anugrah tercatat mengelola anggaran dari dana bantuan pendidikan kesetaraan dengan perhitungan per siswa: Paket B sebesar Rp1.530.000 dan Paket C sebesar Rp1.830.000. Dengan klaim 264 peserta didik dan 10 rombel, anggaran yang dikelola per tahun dapat mencapai ratusan juta rupiah. Fakta bahwa kegiatan PKBM terbatas, bahkan nyaris tidak aktif, menimbulkan dugaan kuat adanya laporan fiktif untuk keperluan pencairan dana.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dari dinas pendidikan setempat serta keabsahan data yang digunakan untuk penyaluran anggaran negara. Sesuai Permendikbud No. 31 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Nonformal Berbasis Masyarakat, seharusnya dinas pendidikan kabupaten melakukan verifikasi faktual tahunan terhadap lembaga yang menerima bantuan.
Jika dugaan ini terbukti, PKBM Anugrah dapat dikategorikan sebagai lembaga yang memanipulasi data untuk keuntungan pribadi, dan dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, bahkan pidana jika terbukti merugikan keuangan negara.
Saat ditemui pada Jumat, 4 Juli 2025, di kediamannya yang juga merupakan alamat awal PKBM di Dapodik, Kastono selaku Kepala PKBM Anugrah tidak memberikan penjelasan rinci terkait pelaporan data peserta didik dan rombongan belajar. Ia hanya menyatakan, “Nanti diobrolkan ke forum,” serta menyarankan agar media menanyakan langsung kepada operator terkait seluruh data PKBM Anugrah di Dapodik.
Hingga berita ini diturunkan pada Senin, 7 Juli 2025, pihak operator yang bersangkutan belum dapat dihubungi lebih lanjut terkait data dan kegiatan pembelajaran di lembaga tersebut.
Publisher -Red