
TAPUNG HULU, KAMPAR – Kredibilitas institusi pemerintahan desa di Kabupaten Kampar kembali dipertanyakan setelah Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, menjadi pusat pusaran skandal etika dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia diduga kuat melakukan pemalsuan data status perkawinan untuk melangsungkan pernikahan siri dengan seorang wanita berinisial NS, yang kini dikabarkan tengah mengandung. Kasus ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan tamparan keras bagi transparansi dan akuntabilitas pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Informasi yang berhasil dihimpun tim redaksi secara mendalam menunjukkan bahwa Kades Sumber Sari, yang notabene masih terikat pernikahan sah secara hukum negara, diduga secara sengaja mengklaim dirinya sebagai duda dalam prosesi akad nikah siri dengan NS. Klaim status yang jelas-jelas menyesatkan dan berpotensi pidana ini tercantum dalam salinan surat nikah siri yang kini telah tersebar luas, memicu gelombang kemarahan dan kekecewaan publik. Ini bukan hanya pelanggaran norma sosial, tetapi juga indikasi kuat adanya tindakan pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh seorang pejabat.
Dugaan praktik culas ini semakin menguat dengan beredarnya salinan surat kontrol kehamilan atas nama NS dari salah satu klinik di Kota Pekanbaru, yang menunjukkan usia kehamilan sekitar empat bulan. Dokumen ini tak hanya memperkuat adanya hubungan di luar nikah resmi yang diakui negara, melainkan juga menguak paradoks moral di mana seorang pemimpin masyarakat justru mengabaikan prinsip-prinsip etika dan hukum yang seharusnya ia junjung tinggi.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” tegas seorang tokoh masyarakat sekaligus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Sari, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menghindari tekanan. “Jika seorang kepala desa dengan mudahnya memalsukan data demi kepentingan pribadi, lantas bagaimana kita bisa percaya pada data-data administrasi lain yang mereka kelola? Ini mencederai fondasi pemerintahan yang bersih dan berintegritas.”
Hingga berita ini diturunkan, keheningan mencurigakan menyelimuti respons dari pihak Kecamatan Tapung Hulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ketiadaan keterangan resmi dari instansi-instansi terkait ini menambah daftar panjang pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap pejabat daerah dan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Apabila dugaan pemalsuan data administrasi negara ini terbukti, Kades Sumber Sari berpotensi menghadapi sanksi pidana yang tidak ringan. Tindakan ini secara eksplisit dapat dijerat berdasarkan Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun. Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga mengancam denda dan kurungan bagi pelaku pemalsuan data kependudukan, menegaskan bahwa ini adalah tindak pidana serius, bukan sekadar aib pribadi.
Upaya tim media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kades Sumber Sari melalui pesan WhatsApp pribadi guna memastikan kebenaran informasi dan dokumen yang beredar, berujung pada sikap bungkam. Respon pasif ini tidak hanya menghambat asas praduga tak bersalah yang menjadi haknya, tetapi juga secara tidak langsung menguatkan persepsi publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Media ini berkomitmen penuh untuk terus melakukan investigasi mendalam, mengonfirmasi keabsahan setiap dokumen yang telah beredar, dan menantikan sikap tegas serta transparan dari instansi pemerintah terkait. Skandal ini bukan hanya tentang hubungan asmara, melainkan ujian besar bagi supremasi hukum dan komitmen etis dalam birokrasi pemerintahan desa. Publik menuntut kejelasan, keadilan, dan tindakan tegas untuk memastikan integritas pejabat tidak lagi dipermainkan.
Publisher -Red
Kontributor liputan CN – Pajar Saragih