
CN- Lahat, Sumsel-24 Juni 2025 – Sebuah indikasi penyalahgunaan fasilitas vital negara yang mencoreng integritas pelayanan publik terkuak di Kabupaten Lahat. Mobil ambulans Puskesmas Senabing, dengan nomor polisi BG 7059 EZ, bukan saja diduga beralih fungsi, melainkan telah disinyalir secara sistematis digunakan sebagai moda transportasi antar-jemput pribadi para pegawai. Praktik memilukan ini tidak hanya mereduksi fungsi luhur ambulans sebagai penyelamat nyawa, tetapi juga secara fundamental mencederai kepercayaan publik dan berpotensi melumpuhkan respons gawat darurat medis bagi ribuan warga Senabing dan sekitarnya.
Penelusuran mendalam menemukan pola operasional ambulans yang sungguh mencurigakan dan jauh dari standar pelayanan kesehatan. Setiap hari kerja, sekitar pukul 17.00 WIB, ambulans yang seharusnya siaga di fasilitas kesehatan ini justru terpantau mengangkut sejumlah pegawai Puskesmas Senabing menuju permukiman padat penduduk di Pagar Agung RT 04 RW 02. Di lokasi tersebut, alih-alih kembali ke Puskesmas, ambulans itu secara rutin diparkirkan di halaman salah satu rumah warga hingga keesokan paginya pukul 08.00 WIB. Ironisnya, para pegawai yang diantar justru melanjutkan perjalanan pulang ke kediaman masing-masing menggunakan kendaraan pribadi, roda dua maupun roda empat, yang telah menunggu di bahu jalan atau halaman rumah warga sejak pagi.
Kondisi anomali ini sontak memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Ikra (bukan nama sebenarnya), seorang warga Pagar Agung, tak bisa menutupi kekesalannya. “Ini sungguh tidak masuk akal! Mengapa mobil ambulans, yang dibeli dari uang rakyat untuk menyelamatkan nyawa, justru dijadikan ‘takel’ (angkutan) pribadi pegawai? Bahkan dibawa pulang ke rumah seolah milik pribadi,” ujarnya dengan nada geram pada 23 Juni 2025. “Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap amanah pelayanan publik!” tegasnya.
Ketiadaan ambulans yang krusial ini juga dikeluhkan Barsel (bukan nama sebenarnya), warga Desa Senabing, yang merasakan dampak langsungnya. “Kami sangat tergantung pada ambulans saat ada keadaan darurat. Tapi kenyataannya, kedua ambulans di Puskesmas Senabing tidak pernah siaga di tempat. Selalu dibawa pulang, entah ke mana. Jika ada pasien yang harus dirujuk ke rumah sakit, bagaimana? Kami harus menunggu, padahal setiap detik itu krusial,” keluhnya dengan nada putus asa pada 23 Juni 2025. “Ini menunjukkan bahwa ambulans itu bukan untuk rakyat, tapi sudah jadi fasilitas eksklusif untuk kepentingan pribadi pegawai Puskesmas Senabing!” imbuhnya.
Praktik penyalahgunaan ambulans untuk kepentingan di luar tugas medis adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 134 dan Pasal 135. UU ini secara eksplisit menegaskan hak prioritas ambulans di jalan hanya saat bertugas membawa pasien atau dalam kondisi darurat medis. Penggunaan untuk keperluan pribadi bukan hanya tindakan tidak etis, melainkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga kurungan penjara, serta berpotensi pada pencabutan izin operasional ambulans itu sendiri. Lebih jauh, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara yang merugikan keuangan negara.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Senabing, H. Zainudin, S.KM, telah dilakukan secara persisten melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0813-6756-XXXX pada 24 Juni 2025. Namun, hingga berita investigasi ini dipublikasikan, tidak ada respons atau klarifikasi sedikit pun dari pihak yang bertanggung jawab. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik tercela dan minimnya akuntabilitas dalam pengelolaan aset vital Puskesmas.
Ketiadaan ambulans yang siaga dan dugaan praktik penyalahgunaan yang merajalela ini secara telanjang memaparkan lemahnya pengawasan internal dan pengabaian serius terhadap kepentingan masyarakat. Kondisi ini tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga secara fundamental menggoyahkan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan pemerintah. Mendesak kiranya bagi pihak berwenang, terutama Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, Inspektorat Daerah, bahkan Aparat Penegak Hukum, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, audit forensik, dan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati demi tegaknya keadilan dan pelayanan publik yang prima.*(Red)