KUANTAN SINGINGI, CN 23 Oktober 2026 – Seolah tak ada efek jera dan tak tersentuh hukum, praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menampakkan wajahnya. Jika siang hari deretan mesin dan rakit penambang berdiri membisu dalam posisi siaga, pada malam hari kawasan tersebut disinyalir berganti rupa menjadi sarang aktivitas bak hantu belantara yang beroperasi di kegelapan.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi lapangan pada Selasa (21/10/2026), sedikitnya tiga unit rakit penambang lengkap dengan mesin dompeng berkapasitas besar ditemukan siap tembak di kawasan perbatasan dua kecamatan, yakni Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Sentajo Raya.
Pantauan di lokasi pertama pada pukul 14.42 WIB di titik koordinat 0,5006706 LS – 101,569917 BT, Jalan Barangan II, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, memperlihatkan satu unit rakit dompeng beserta mesin penyedot terpasang di atas kubangan air bekas galian. Tampak kondisi bentang alam sekitar telah mengalami kerusakan fatal akibat penggerusan tanah secara ilegal.
Tak jauh dari titik tersebut, lokasi kedua terpantau pada pukul 14.45 WIB di koordinat 0,5019867 LS – 101,569915 BT dengan ketinggian 62,0 mdpl, wilayah Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya. Di lokasi ini ditemukan rakit dompeng berukuran raksasa lengkap dengan pipa penyedot biru berdiameter besar, drum pelampung, serta karpet penyaring emas yang sudah tergelar rapi. Latar belakang lokasi menyajikan hamparan tanah putih menganga yang mengikis kawasan hingga mendekati perkebunan kelapa sawit warga.
Sementara lokasi ketiga ditemukan pada pukul 14.40 WIB di koordinat 0,5005218 LS – 101,570460 BT, tidak jauh dari kawasan Lesehan Nanik, Desa Pulau Komang.
Keberadaan unit rakit yang siaga penuh ini memicu kekecewaan dan kecurigaan mendalam dari warga sekitar. Pola operasi para penambang liar ini diduga kuat disengaja untuk mengelabui petugas penegak hukum dan awak media saat penertiban siang hari.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan pribadi mengungkapkan bahwa pada siang hari rakit-rakit tersebut memang sengaja dibiarkan siaga sebagai kamuflase. Begitu malam tiba, mesin-mesin tersebut baru menderu beroperasi. Hal itulah yang diduga menyebabkan penertiban atau razia siang hari sering diklaim nihil aktivitas, padahal aktivitas perusakan lingkungan terus berlangsung di malam hari.
Masyarakat sekitar menyampaikan kekhawatiran mendalam atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Selain merusak ekosistem daratan dan perairan, aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara berkelanjutan dikhawatirkan mengancam fasilitas umum, termasuk berisiko memicu abrasi atau kerusakan pada jembatan yang telah dibangun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, mulai dari jajaran Polsek Kuantan Tengah, Polsek Sentajo Raya, hingga Polres Kuantan Singingi, tidak sekadar melakukan patroli pada siang hari, melainkan juga menggelar operasi dan patroli malam secara intensif guna memberikan efek jera bagi para pelaku.
Secara regulasi, praktik PETI merupakan bentuk tindak pidana melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Sentajo Raya guna meminta tanggapan serta langkah penindakan terkait temuan bukti-bukti lapangan tersebut. Namun, pihak Polsek Kuantan Tengah belum memberikan jawaban atau keterangan resmi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan dan tetap membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, serta klarifikasi seluas-luasnya kepada Polsek Kuantan Tengah, Polsek Sentajo Raya, Polres Kuantan Singingi, maupun pihak terkait lainnya.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










