
Subang, 29 Juni 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merilis Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran (TA) 2023. Laporan yang dirilis pada 21 Mei 2024 ini secara gamblang mengungkap berbagai kelemahan fundamental dalam pengelolaan keuangan daerah yang mengkhawatirkan, berpotensi merugikan negara, dan mengancam akuntabilitas penggunaan dana publik.
Dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang TA 2023, BPK secara jelas menggarisbawahi adanya permasalahan serius dalam sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan ini bukan sekadar catatan minor, melainkan indikasi adanya tata kelola keuangan yang belum optimal, bahkan cenderung bermasalah.
Beberapa temuan krusial yang harus menjadi perhatian serius adalah:
* Defisit Anggaran Signifikan Akibat Perencanaan Buruk: BPK menemukan bahwa penyusunan anggaran belanja tidak hanya kurang mempertimbangkan skala prioritas, tetapi juga ketersediaan dana, yang berujung pada defisit riil mencengangkan sebesar Rp81.679.856.113,75. Ini menunjukkan adanya perencanaan anggaran yang ceroboh dan berpotensi membebani keuangan daerah.
* Penyimpangan Penggunaan Uang Persediaan: Adanya penggunaan uang persediaan pada 17 kecamatan yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp39.447.600,00 dan tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp54.444.198,00 adalah indikasi lemahnya pengawasan internal dan potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk operasional yang sah.
* Chaos dalam Pengelolaan Dana BOS: Temuan terkait pertanggungjawaban belanja BOS pada 11 SMPN yang “tidak tertib dan belum sesuai kondisi sebenarnya” sebesar Rp3.492.001.591,00, ditambah dengan pengembalian uang dari transaksi SIPLAH yang tidak masuk kas BOS sebesar Rp1.102.821.751,00 pada 29 SDN dan 74 SMPN, merupakan cerminan nyata dari lemahnya tata kelola dan potensi penyimpangan dana pendidikan yang vital. Dana BOS seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, bukan justru menjadi sumber permasalahan.
BPK telah memberikan rekomendasi tegas, termasuk instruksi kepada Bupati Subang untuk segera merasionalisasi pengeluaran daerah, memperbaiki mekanisme penerbitan SPD, dan mengoptimalkan pembahasan rancangan APBD TA 2023. Selain itu, Dinas Pendidikan juga diminta untuk memperketat pengendalian penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja sekolah, serta memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Temuan-temuan ini harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Subang untuk segera berbenah secara fundamental. Kegagalan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK akan semakin mengikis kepercayaan publik dan berpotensi menciptakan kerugian yang lebih besar bagi daerah dan masyarakatnya. Masyarakat menuntut transparansi penuh dan akuntabilitas yang nyata dari setiap sen uang rakyat yang dikelola.
Publisher -Red