KABUPATEN BEKASI, CN 13 Oktober 2026 – Jajaran advokat dari Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melayangkan somasi pertama terhadap dua warga berinisial OM (Ombi) dan EBN (Embing Bin Nabin) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp193 juta.
Somasi tertanggal 14 Oktober 2026 tersebut dilayangkan atas kuasa dari Marsep Maulana. Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kalender kepada para terlapor untuk mengembalikan dana yang dipinjam sejak akhir 2022 lalu.
Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Douglas Noach M.L. Tobing, S.H., dan A. Marpaung, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa berawal pada 18 Desember 2022. Saat itu, OM dan EBN mendatangi Klien kami, Marsep Maulana, untuk meminjam modal usaha dan biaya pengobatan orang tua yang sedang sakit.
“Klien kami menyerahkan uang tunai sebesar Rp193 juta atas dasar kemanusiaan dan iktikad baik. Sebagai jaminan awal, para terlapor menjaminkan 11 unit rumah kontrakan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum KCBI kepada media, Selasa (14/10/2026).
Namun, permasalahan timbul saat pembayaran pinjaman tersebut jatuh tempo. Menurut keterangan pihak pelapor, sejak 9 Mei 2023 para terlapor tidak lagi bersikap kooperatif dan keberadaannya sulit dihubungi.
Selain itu, tim kuasa hukum menemukan kejanggalan terkait legalitas kepemilikan 11 unit kontrakan yang dijadikan jaminan. Tak hanya itu, opsi penyelesaian yang sempat ditawarkan terlapor berupa sebidang tanah sawah seluas 4.008 meter persegi di Subang, disinyalir dalam status tergadai kepada pihak lain.
“Langkah yang dilakukan para terlapor indikasi kuat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal terkait lainnya. Kami memberi waktu 7 hari agar ada iktikad baik penyelesaian perdata. Apabila diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Melalui somasi ini, tim kuasa hukum membuka ruang iktikad baik dari OM dan EBN untuk segera menyelesaikan kewajiban keuangan mereka secara kekeluargaan.
Hingga rilis ini diterbitkan, jurnalis masih berupaya mendapatkan konfirmasi serta tanggapan resmi dari pihak OM maupun EBN terkait substansi somasi yang dilayangkan. Redaksi menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai aturan perundang-undangan pers yang berlaku.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










