
Banggai Laut, Sulawesi Tengah, 22 Juli 2025– Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Banggai Laut menjadi perhatian publik menyusul adanya perbedaan signifikan antara data dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dengan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selisih angka yang mencolok ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Berdasarkan dokumen “Laporan Penyusunan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024” yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut per Desember 2024, terdapat sejumlah pos anggaran yang menunjukkan sisa atau kelebihan dana yang belum terealisasi secara penuh:
* Sisa Pendapatan Daerah secara keseluruhan dilaporkan mencapai angka Rp 85.396.221.362.
* Pada sisi Belanja, meskipun telah mendekati akhir tahun anggaran, masih terdapat sisa yang signifikan:
* Belanja Operasi menyisakan Rp 56.941.497.098.
* Belanja Modal, yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, masih memiliki sisa Rp 10.921.930.715.
* Belanja Tidak Terduga menyisakan Rp 144.601.408.
* Belanja Transfer menunjukkan angka minus Rp 10.826.532.323, yang mengindikasikan realisasi melebihi pagu anggaran yang ditetapkan.
Data yang tercantum dalam laporan resmi tersebut tampak berbeda dengan pernyataan Patwan Kuba SH, MH, Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut. Ia menyatakan bahwa “temuan dari BPK di bulan Desember tahun 2024 hanya sekitar 30 miliar saja.”
Kesenjangan antara sisa anggaran yang tercatat dalam laporan realisasi APBD dengan angka “temuan BPK” yang disebutkan oleh Ketua DPRD memunculkan beberapa pertanyaan penting:
* Apakah terdapat perbedaan definisi atau ruang lingkup antara “sisa anggaran” dalam laporan realisasi dengan “temuan BPK” yang disampaikan?
* Apakah fokus temuan BPK hanya mencakup aspek tertentu dan tidak merepresentasikan keseluruhan sisa anggaran yang belum terealisasi?
* Atau, apakah terdapat permasalahan dalam proses pencatatan dan pelaporan keuangan daerah yang menyebabkan diskrepansi data sebesar ini?
Perbedaan data ini merupakan isu penting terkait kredibilitas pengelolaan keuangan publik. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai bagaimana dana APBD, yang berasal dari pajak dan pendapatan negara, dikelola, dilaporkan, dan diaudit.
Oleh karena itu, publik mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, DPRD, dan terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera memberikan klarifikasi komprehensif. Penjelasan yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk menghilangkan keraguan publik dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dikelola secara bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Banggai Laut.
Publisher -Red
Reporter CN- Faisal