
Merangin, Jambi – 22 Mei 2025 – Isu dugaan penyelewengan anggaran Gerakan Pemberdayaan Aparatur (GPA) di Kabupaten Merangin menjadi sorotan setelah adanya pengakuan dari pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang dinilai bertolak belakang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Situasi ini memicu desakan dari berbagai pihak untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dinkes Kabupaten Merangin.
Kejanggalan pertama terungkap dari pelaksanaan kegiatan GPA di Desa Mampun pada 14 Mei 2025. Fungsional Administrasi Kesehatan Dinkes, Novira, mengakui adanya alokasi anggaran konsumsi. Namun, ia mengklaim bahwa anggaran tersebut akan dipertanggungjawabkan dalam kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di lokasi lain. Novira juga menyatakan telah memberikan uang tunai sebesar Rp1.000.000 kepada Kepala Desa Mampun, dengan dalih sebagai uang pribadi dan bukan berasal dari anggaran Dinkes.
Dugaan kejanggalan semakin menguat dengan pengakuan Ermanto, Kepala Bidang Dinkes, pada 21 Mei 2025. Ermanto mengungkapkan rencana pelaksanaan GPA sebanyak lima kali, meskipun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hanya mengalokasikan dana untuk empat kegiatan. Pernyataan Ermanto yang menyebutkan bahwa kegiatan baru akan dianggap bermasalah jika hanya dilaksanakan tiga kali, menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemahaman akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi penganggaran di lingkungan Dinkes Merangin.
Menanggapi hal ini, Rama Sanjaya dari LSM Sapurata Kabupaten Merangin pada 22 Mei 2025 menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap DPA sebagai pedoman utama pengelolaan keuangan negara. “Ketidakpatuhan terhadap DPA dapat berdampak serius, mulai dari penggunaan dana yang tidak efektif, potensi kerugian finansial, hingga ancaman sanksi hukum,” tegas Rama.
Pengakuan-pengakuan yang mengindikasikan penggunaan dana tidak sesuai DPA serta pengalihan anggaran tanpa prosedur yang jelas, mendorong kuatnya desakan untuk segera dilakukan audit menyeluruh. Audit ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan pertanggungjawaban dalam penggunaan uang negara, serta mencegah potensi tindak pidana korupsi yang lebih besar.”(Red)