
PACITAN, Jatim –17 Juni 2025– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pacitan menjadi sorotan sejumlah jurnalis terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran belanja media. Beberapa wartawan mempertanyakan mekanisme pembayaran yang terindikasi tidak dilengkapi identitas lengkap penerima, memicu kebingungan dan pertanyaan di kalangan pewarta.
Informasi yang beredar di kalangan jurnalis menyebutkan adanya beberapa transaksi transfer dari Diskominfo Pacitan kepada mitra jurnalis yang dicurigai tidak mencantumkan nomor rekening dan nama penerima secara jelas, meskipun terdapat kode pada keterangan transaksi. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi sejumlah awak media di Pacitan, yang menuntut kejelasan mengenai alokasi dan penyaluran dana publik.
Selain itu, beredarnya Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur kolaborasi dengan media dan influencer turut menjadi perdebatan. Dalam SK tersebut, media dan influencer dibedakan menjadi tiga golongan (A, B, dan C) dengan besaran anggaran yang bervariasi dari Diskominfo Kabupaten Pacitan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, terutama karena media yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) diharuskan melengkapi persyaratan administrasi seperti akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu pers, dan NPWP. Sementara itu, influencer yang pada umumnya adalah individu dan tidak memiliki legalitas perusahaan pers atau tidak dilindungi Undang-Undang Pers, mendapatkan perlakuan setara.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pacitan, Dodik Soemarsono, AP, M.Sc, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, Arif Setia Budi, menyarankan agar langsung menanyakan permasalahan ini kepada pihak yang bersangkutan. “Langsung tanyakan yang bersangkutan,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa Diskominfo Kabupaten Pacitan cenderung anti-kritik terhadap jurnalis. Kritikan dari media, yang seharusnya menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial dan bertujuan untuk kemajuan pemerintahan serta keterbukaan publik, justru diduga direspons negatif oleh pihak dinas. Media sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Menanggapi kondisi ini, Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pacitan, Joko Wiyono, menyatakan keprihatinannya. “Seharusnya Dinas Kominfo menerima kritikan, bukannya langsung menyingkirkan,” tegas Joko.
Joko berharap ke depan, Diskominfo dapat lebih terbuka terhadap kritik dari jurnalis. Ia menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah dan media demi tercapainya pembangunan Kabupaten Pacitan yang lebih baik dan transparan.
Publisher -Red