
PANGKAL PINANG –23 Juli 2925,- Dugaan praktik penambangan pasir timah dan mineral zirkon secara ilegal oleh sejumlah perusahaan tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Praktik ini memicu kekhawatiran serius terkait kepatuhan hukum dan potensi kerugian negara.
PT Bangka Cipta Pratama (BCP), yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan skandal zirkon dan pengemplangan pajak, kini kembali menjadi perhatian. Perusahaan ini diduga masih beroperasi dan menyuplai bahan baku meskipun dikabarkan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Fakta ini terungkap saat Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam sidak tersebut, anggota dewan menemukan tumpukan ratusan ton pasir sisa olahan timah yang mengandung zirkon dan mineral berharga lainnya di beberapa lokasi, termasuk di PT Bangka Belitung Sejahtera Jaya (BBSJ).
Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana, mengungkapkan kejanggalan yang ditemukan di PT BBSJ. “Yang paling janggal, PT BBSJ tidak bisa menjelaskan secara transparan asal-usul ‘harta karun’ tersebut. Mereka berkilah bahwa bahan baku berasal dari PT BCP dan PT BMA. Namun, fakta di lapangan dan konfirmasi dari Dinas ESDM justru menunjukkan bahwa kedua perusahaan mitra tersebut, PT BCP dan PT BMA, belum memiliki izin operasi yang memadai,” jelas Yogi Maulana.
Ia menambahkan, saat pengecekan ke PT BBSJ, perusahaan tersebut belum memiliki Perizinan Berusaha (PE) dan izin usaha industri dari pusat untuk tahun 2025. Meskipun demikian, PT BBSJ menyatakan pasir dan zirkon diambil dari mitra, yaitu PT BMA dan PT BCP. “Tapi, kami tanya ke Dinas ESDM, PT BMA dan PT BCP juga belum beroperasi,” kata Yogi.
“Kami menemukan banyak barang di PT BBSJ, ratusan ton! Mereka tidak menjelaskan ada tambang, cuma bilang mereka ambil dari BCP dan BMA,” tambahnya, menandakan adanya inkonsistensi informasi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: jika PT BBSJ belum memiliki PE dan mitra mereka belum beroperasi, dari mana asal ratusan ton pasir sisa olahan timah yang mengandung mineral berharga itu?
“Indikasi kuat mengarah pada praktik ilegal penambangan dan perdagangan zirkon tanpa izin yang jelas, yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah dari sektor pajak,” sambung Yogi.
Kerumitan regulasi yang seharusnya melindungi aset negara justru diduga menjadi celah bagi praktik pengemplangan pajak. Sorotan kini tertuju pada sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral ikutan, termasuk PT BBSJ, PT PPM, PT BCP, dan PT CAL, yang diduga terlibat dalam aktivitas ini.
Beberapa bulan lalu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, telah berulang kali mendesak aparat penegak hukum, khususnya pajak dan kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap asal-usul zirkon yang diperoleh PT Bangka Cipta Pratama. Desakan ini muncul setelah ramai diberitakan bahwa zirkon yang didapat PT BCP diduga tidak berasal dari IUP mereka di Desa Nibung, Bangka Tengah, dan adanya dugaan kuat pengemplangan pajak.
Uchok Sky Khadafi juga menegaskan bahwa perusahaan tambang yang tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, bahkan pencabutan izin. RKAB sendiri merupakan dokumen wajib yang berisi rencana kerja dan anggaran biaya dalam kegiatan penambangan.
“Maka untuk itu, kami dari CBA mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil Karmanto sebagai Direktur PT Bangka Cipta Pratama dan Juga Chandra alias A en ke kantor Kejaksaan Agung,” pungkas Uchok Sky beberapa bulan lalu. Namun, desakan ini belum menunjukkan hasil yang signifikan dari aparat penegak hukum.
Pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia. “Apakah ada kekuatan besar yang membekingi perusahaan-perusahaan ini sehingga mereka bisa beroperasi di luar koridor hukum?” kata seorang sumber dari masyarakat di lokasi.
“Mengapa Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum lainnya, terkesan lamban atau bahkan abai dalam menindaklanjuti laporan dan temuan yang jelas-jelas mengindikasikan adanya pelanggaran serius?” lanjut sumber tersebut.
Masyarakat Bangka Belitung menantikan jawaban dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Pentingnya penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah eksploitasi kekayaan alam daerah secara tidak bertanggung jawab dan memastikan keadilan.
Publisher -Red