
BINJAI, SUMATERA UTARA, 10 Juli 2025– Dugaan praktik jual beli meteran listrik bersubsidi dengan harga di atas ketentuan oleh oknum petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Binjai, Sumatera Utara, mulai terkuak. Praktik ilegal ini mencuat setelah adanya keluhan pelanggan terkait lonjakan tagihan listrik secara signifikan.
Seorang pelanggan bernama Wel Andri (dengan ID Pelanggan: 122010190xxx dan nama meteran Wgiyem) melaporkan kenaikan tagihan listriknya dari yang semula sekitar Rp 300.000 menjadi Rp 580.000. Kenaikan drastis ini terjadi setelah adanya penggantian meteran listrik di rumahnya.
Kejanggalan semakin terlihat saat pengecekan lokasi menunjukkan bahwa meteran tersebut terpasang di Jalan Bakhti Abri, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat. Padahal, alamat asli pelanggan berada di Jalan Tanjung Priuk No. 22, Kelurahan Binjai Selatan.
Setelah tagihan listrik membengkak, seorang petugas PLN berinisial Rd diduga menawarkan solusi kepada Wel Andri berupa pemasangan meteran listrik subsidi seharga Rp 2,5 juta. Rd bahkan secara terang-terangan mengklaim telah melakukan praktik serupa kepada sejumlah pelanggan lain di wilayah tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum internal PLN dalam praktik ilegal untuk meraup keuntungan pribadi.
Rd disebut-sebut mengatakan, “Banyak sudah yang beli dan pasang meteran subsidi dari saya, terutama di daerah Binjai Selatan ini, dan ini semua sudah tahu, sudah pada tahu sesama petugas PLN mau di kantor atau di lapangan.”
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Lapangan PLN Binjai, Pak Manalu, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan oknum semata. “Perbuatan itu hanya oknum saja, Bang. Kami berjanji akan menyelidiki kasus ini, jika benar terbukti oknum tersebut akan kami tindak,” tegas Manalu.
Namun, penjelasan terkait perbedaan alamat meteran dan dugaan praktik ini telah berlangsung lama masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Pak Manalu bahkan mengaku bahwa pekerjaan mereka hanya berdasarkan sistem manual, yang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas.
Dugaan praktik ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ini hanya puncak gunung es dari sebuah sistem yang lebih besar di tubuh PLN Binjai? Pertanyaan ini menuntut jawaban yang transparan dan tuntas dari pihak berwenang.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) diminta untuk segera melakukan pemeriksaan ke Kantor PLN Kota Binjai terkait dugaan pelanggaran hukum dalam jual beli KWH meteran listrik bersubsidi.
Publik menuntut investigasi menyeluruh, penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, serta reformasi internal untuk mencegah terulangnya skandal serupa. Kepercayaan masyarakat terhadap PLN sedang diuji dalam kasus ini.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada oknum PLN berinisial Rd, seorang individu yang mengaku sebagai wartawan dari sebuah organisasi media menghubungi wartawan ini. Individu tersebut menyatakan, “Naikkan saja beritanya, Bang. Kalau Abang naikkan nanti kucari redaksi Abang akan buat hak sanggahnya.”
Insiden ini menunjukkan adanya dugaan intervensi dan “backing” terhadap Kantor PLN Kota Binjai dan oknum Rd oleh pihak yang mengaku sebagai wartawan dari organisasi media tertentu di Indonesia. Hal ini patut menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum dan transparansi.
Publisher -Red