
Konawe, SULTRA,24 Juni 2025– Di tengah komitmen pemerintah untuk memberantas praktik pertambangan ilegal, muncul dugaan pelanggaran hukum di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dua lokasi pertambangan galian C jenis pasir dilaporkan beroperasi tanpa izin resmi, dan disinyalir melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Tambang ilegal tersebut berlokasi di Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha, serta Desa Teteona dan Desa Linonggasai, Kecamatan Wonggeduku Barat. Aktivitas penambangan ini diduga terus berlangsung meskipun tidak memiliki dokumen legal yang disyaratkan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Sumber dari tim investigasi media Sergap7 mengungkapkan adanya pengakuan dari pihak pemilik tambang mengenai setoran sejumlah uang kepada seorang oknum polisi berinisial MD, yang disebut-sebut sebagai anggota Tipiter Polres Konawe. Jumlah setoran yang disebutkan adalah Rp 60 juta dan Rp 20 juta, yang diduga bertujuan untuk melancarkan operasional tambang ilegal tersebut.
“Kami kasih duit, makanya bisa jalan terus,” demikian kutipan dari rekaman suara yang diklaim dimiliki oleh redaksi.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan praktik suap yang memungkinkan operasional tambang ilegal terus berjalan, alih-alih ditindak oleh aparat penegak hukum. Jika terbukti, praktik semacam ini dapat mencederai integritas institusi Kepolisian Republik Indonesia dan penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, dugaan keterlibatan oknum dari partai politik juga mencuat, yang diduga menjadi “beking” tambahan bagi aktivitas tambang ilegal ini.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa semua aktivitas pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan yang ketat, meliputi aspek administratif, teknis, dan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, oknum polisi MD dari Tipiter Polres Konawe belum berhasil dimintai konfirmasi terkait dugaan tersebut. Pihak Polres Konawe juga belum memberikan tanggapan resmi mengenai aktivitas tambang ilegal yang dilaporkan telah berlangsung cukup lama ini.
Menyikapi situasi ini, diharapkan Polda Sultra dan Mabes Polri dapat menindaklanjuti dugaan tersebut guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Pembiaran terhadap praktik ilegal ini tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.”(Red)