MOROWALI, CN 5 Oktober 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengimbau masyarakat agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Pemohon diingatkan untuk tidak menunda pengambilan hingga melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan dokumen.
Imbauan ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur bahwa paspor biasa dapat dibatalkan jika tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Oleh karena itu, pemohon diminta aktif memantau tanggal penerbitan paspor masing-masing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menegaskan pentingnya kedisiplinan pemohon dalam mengambil dokumen perjalanan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemohon yang paspornya sudah terbit untuk segera melakukan pengambilan. Jangan menunggu sampai mendekati batas waktu 30 hari agar tidak terjadi pembatalan paspor,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mengingatkan masyarakat untuk senantiasa tertib mengikuti seluruh tahapan layanan keimigrasian.
“Paspor merupakan dokumen perjalanan yang penting. Setelah paspor diterbitkan, pastikan segera diambil sesuai ketentuan. Kepatuhan masyarakat terhadap prosedur akan mendukung pelayanan keimigrasian yang tertib, mudah, dan memberikan kepastian,” ungkapnya.
Melalui imbauan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengajak masyarakat untuk memeriksa kembali status permohonan paspor dan segera mendatangi kantor pelayanan apabila dokumen telah siap. Langkah ini diambil guna menghindari risiko pembatalan dokumen akibat kelalaian atau penundaan pengambilan.
Reporter CN -Nakir
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










