
PRABUMULIH, 17 Juli 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam klasifikasi penganggaran belanja modal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Prabumulih untuk Tahun Anggaran (TA) 2021. Hal ini mengakibatkan penyajian saldo belanja modal pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Pada TA 2021, Pemerintah Kota Prabumulih menganggarkan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp9.726.843.139,00 dengan realisasi Rp9.151.670.730,00 (94,09%). Khusus untuk Disdikbud, anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya tercatat sebesar Rp9.324.105.339,00 dengan realisasi Rp8.754.040.730,00 (93,89%).
Berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap kertas kerja mutasi tambah aset tetap dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disusun oleh pengurus barang Disdikbud, ditemukan bahwa realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp8.022.871.961,00 seharusnya diklasifikasikan ulang sesuai dengan jenis perolehannya, yaitu:
* Aset Peralatan dan Mesin: Rp5.893.396.290,01
* Aset Gedung dan Bangunan: Rp64.539.480,06
* Aset Tetap Lainnya: Rp2.064.936.190,93
Selain itu, realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp1.015.880.250,00 seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang Untuk Diserahkan ke Pihak Ketiga karena merupakan hibah kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Nonformal/Kesetaraan.
Wawancara dengan Kepala Disdikbud mengungkapkan bahwa nilai anggaran belanja modal BOS dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdikbud digabungkan dalam satu akun Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Hal ini disebabkan usulan RKAS dari sekolah dikategorikan berdasarkan rencana anggaran Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal tanpa rincian lebih lanjut. Proses penyusunan RKAS dilakukan melalui aplikasi E-BOS yang tidak mewajibkan sekolah untuk menyusun Belanja Modal BOS secara rinci.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 33 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana BOS Pemerintah Kota Prabumulih Pasal 6 ayat (4). Peraturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Rencana Belanja Dana BOS pada RKAS-SKPD harus dirinci ke dalam jenis belanja modal, termasuk Objek Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Objek Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, dan/atau Objek Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Permasalahan ini mengakibatkan salah saji pada LRA, dengan rincian sebagai berikut:
* Belanja Modal Aset Peralatan dan Mesin kurang catat sebesar Rp5.893.396.290,01.
* Belanja Modal Aset Gedung dan Bangunan kurang catat sebesar Rp64.539.480,06.
* Belanja Modal Aset Tetap Lainnya lebih catat sebesar Rp2.064.936.190,93.
* Belanja Diserahkan ke Pihak Ketiga kurang catat sebesar Rp1.015.880.250,00.
BPK menyimpulkan bahwa ketidaksesuaian ini disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak menginstruksikan Kepala Sekolah untuk menyusun rincian Belanja Modal pada RKAS sesuai ketentuan.
Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah untuk menganggarkan Belanja Modal pada RKAS sesuai dengan rincian jenis belanja modal yang berlaku.
Publisher -Red