
Kebumen, CN – 30 Juni 2025 – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kebumen memberikan klarifikasi komprehensif terkait pendanaan sekolah jenjang SMP dan SMA di Kebumen. Klarifikasi ini menanggapi beragam pertanyaan dan keprihatinan masyarakat, khususnya para wali murid, mengenai iuran di sekolah. Disporapar Kebumen menegaskan bahwa kolaborasi antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat (termasuk wali murid) adalah kunci utama dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemerintah Republik Indonesia menunjukkan komitmen besar terhadap pendidikan melalui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS disalurkan ke sekolah negeri untuk membebaskan siswa dari iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bulanan dan membiayai sebagian besar operasional dasar sekolah seperti listrik, air, kebersihan, serta sebagian kebutuhan alat tulis. Ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 (atau putusan relevan lainnya yang menjadi acuan) telah menegaskan bahwa negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar (SD hingga SMP) tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini memperkuat amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara.
Meskipun dana BOS sangat membantu dan putusan MK mengamanatkan pendidikan gratis, Disporapar Kebumen juga menjelaskan bahwa dana ini seringkali memiliki keterbatasan dalam mencakup seluruh kebutuhan riil untuk kemajuan dan pengembangan mutu sekolah secara optimal. Keterbatasan ini meliputi:
* Pemeliharaan dan Peningkatan Fasilitas: Dana BOS mungkin belum sepenuhnya mencukupi untuk pemeliharaan rutin yang intensif, perbaikan fasilitas besar yang rusak, atau peningkatan fasilitas sekolah yang modern dan representatif (misalnya, laboratorium berstandar tinggi, perpustakaan yang lengkap, atau fasilitas olahraga yang memadai).
* Pengembangan Pendidikan dan Kurikulum Inovatif: Untuk menghadirkan pendidikan berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman, dibutuhkan investasi pada pengembangan kurikulum, pelatihan berkelanjutan bagi guru untuk meningkatkan kompetensi mereka, serta pengadaan media pembelajaran interaktif dan teknologi pendidikan.
* Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer: Guru dan tenaga kependidikan honorer memiliki peran vital. Meskipun dana BOS dapat dialokasikan untuk honor mereka, seringkali jumlahnya terbatas dan belum mencerminkan penghargaan yang layak atas dedikasi mereka.
Mengingat kondisi ini, peran serta aktif Komite Sekolah menjadi sangat penting dan sah secara hukum. Komite Sekolah adalah wadah legal bagi masyarakat, termasuk perwakilan wali murid, untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam memajukan pendidikan. Penggalangan dana yang dilakukan oleh Komite Sekolah untuk kebutuhan tambahan ini, jika dilakukan sesuai aturan, bukanlah pungutan liar (pungli). Ini merupakan bentuk dukungan masyarakat untuk kemajuan sekolah dan siswa, yang bersifat:
* Sukarela dan Tidak Mengikat: Setiap sumbangan atau iuran yang digalang oleh Komite Sekolah harus berdasarkan kesepakatan bersama, bersifat sukarela, dan tidak mengikat. Artinya, tidak ada paksaan atau sanksi bagi wali murid yang tidak mampu berkontribusi. Nominalnya pun tidak boleh ditentukan secara wajib.
* Transparan dan Akuntabel: Pengelolaan dana tersebut harus transparan dan akuntabel, dengan pelaporan yang jelas kepada seluruh wali murid mengenai perolehan dan penggunaannya. Dana ini secara khusus dialokasikan untuk program-program yang tidak ter- cover oleh dana BOS, seperti pengembangan fasilitas, dukungan ekstrakurikuler, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik non-PNS, dan program pengembangan siswa-guru.
* Tidak Membebani dan Tidak Terkait Proses Belajar Mengajar: Kontribusi ini tidak boleh dijadikan syarat untuk mengikuti ujian, mengambil rapor, atau menghambat proses belajar mengajar siswa.
Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen menyampaikan bahwa sepanjang peraturan pemerintah dan peraturan daerah terkait pendanaan pendidikan belum berubah atau dicabut oleh peraturan yang baru, maka penggalangan dana oleh Komite Sekolah dalam koridor yang telah ditetapkan masih diperbolehkan. Yang terpenting adalah peruntukan dan laporan penggunaannya harus jelas serta transparan kepada seluruh pihak terkait.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen ingin menegaskan bahwa Pungutan Liar (Pungli) adalah tindakan ilegal yang dilarang keras oleh pemerintah. Pungli adalah segala bentuk pungutan wajib yang tidak berdasarkan peraturan resmi, atau pungutan yang mensyaratkan siswa membayar untuk mendapatkan haknya. Kami mendorong wali murid untuk melaporkan setiap indikasi pungli kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen atau saluran pengaduan resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Kami percaya bahwa dengan pemahaman yang lebih baik mengenai struktur pendanaan sekolah, amanat Mahkamah Konstitusi, dan peran strategis Komite Sekolah, para wali murid di Kebumen dapat menjadi mitra aktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang optimal dan berkualitas,” ujar perwakilan Disporapar Kebumen. “Mari bersama-sama membangun masa depan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak kita.”
Publisher: -Red
Reporter: Jhon – CN Nasional