
Brebes, CN-II Setiap tanggal 23 Juli, seluruh masyarakat Indonesia merayakan Hari Anak Nasional. “Nama saya Aira Putri Andira usiaku 6 Tahun, anak dari Bpk Casroni/Ibu Kurniasih, saya salah satu anak yang bersekolah di TK Pertiwi Sengon 02 adalah salah satu Taman Kanak-Kanak yang berlokasi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.”
Tahun ini, pada Rabu, 23 Juli 2025, peringatan ini kembali menjadi momen penting. Bukan sekadar tanggal merah di kalender, Hari Anak Nasional adalah pengingat kolektif bagi kita semua tentang betapa krusialnya peran kita dalam menjaga, melindungi, dan mendukung setiap anak di Indonesia.
Melalui peringatan ini, kita mendoakan agar seluruh anak di penjuru negeri ini dapat tumbuh sehat secara fisik dan mental, menjadi individu yang cerdas dalam berpikir dan berinovasi, serta bahagia dalam menjalani setiap fase kehidupannya. Doa ini adalah cerminan dari harapan kita akan generasi penerus yang tangguh dan berdaya.
Konvensi Hak Anak PBB
Penting juga untuk diketahui bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Ratifikasi ini berarti Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip Konvensi tersebut.
Dasar hukum utama yang menjamin hak-hak anak adalah:
Undang-Undang Perlindungan Anak
Undang-undang paling pokok yang mengatur perlindungan anak di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini secara garis besar mengatur berbagai aspek perlindungan anak.
Hari Anak Nasional adalah momentum vital bagi pemerintah, orang tua, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk merefleksikan peran masing-masing dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak.
Ini adalah kesempatan emas untuk memperkuat komitmen kita dalam memenuhi hak-hak dasar anak, yang meliputi:
Hak untuk hidup: Menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
Hak untuk mendapatkan pendidikan: Memastikan setiap anak memiliki akses pendidikan yang layak.
Hak untuk berpartisipasi: Memberi ruang bagi anak untuk menyuarakan pendapat dan terlibat dalam keputusan yang memengaruhi mereka.
Hak untuk dilindungi: Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
Mari kita jadikan Hari Anak Nasional ini sebagai inspirasi nyata untuk terus berupaya memberikan yang terbaik bagi generasi penerus bangsa.
Dengan curahan kasih sayang, perhatian, dan bimbingan yang tepat, kita tidak hanya membentuk karakter anak, tetapi juga membangun fondasi kokoh bagi masa depan bangsa yang lebih gemilang. Di masa depan itu, setiap anak dapat meraih potensi penuhnya dan tumbuh menjadi individu yang berkontribusi positif bagi masyarakat dan negara.
Red