ACEH SINGKIL CN 19 Oktober 2026 – Alokasi anggaran bernilai fantastis mencapai Rp 4.231.300.000 (empat miliar dua ratus tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal di Kabupaten Aceh Singkil memantik sorotan tajam publik. Berdasarkan data yang terpublikasi pada situs resmi pemerintah, besarnya dana yang dikucurkan atas nama keselamatan gizi ibu hamil serta balita stunting tersebut kini dituntut tidak sekadar habis di atas kertas laporan penyerapan anggaran.
Sorotan keras datang dari Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS). Organisasi ini secara terbuka menantang keberanian Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil beserta 12 (dua belas) Puskesmas jajarannya untuk membongkar ke publik Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen kontrak rekanan penyedia, hingga daftar manifes penerima manfaat secara detail dan transparan.
Program pemenuhan gizi berbahan pangan lokal sejatinya memiliki tujuan vital dalam memutus mata rantai stunting. Namun, tanpa transparansi yang radikal, program yang mengusung narasi kemanusiaan ini sangat rawan tergelincir menjadi proyek formalitas, bahkan ditenggarai rentan dijadikan ajang pemburu rente oleh oknum penyedia barang dan jasa yang mencari keuntungan di tengah penderitaan masyarakat miskin.
Sekretaris Jenderal AMPAS, Rahman Syafii, menegaskan bahwa niat baik pemerintah daerah tidak boleh dijadikan benteng untuk menutupi akuntabilitas. Publik berhak tahu apakah setiap rupiah dana negara tersebut benar-benar terkonversi menjadi makanan bergizi di piring ibu hamil dan balita, atau justru menyusut akibat praktek penggelembungan harga (markup) dan pemotongan volume menu.
“Transparansi anggaran adalah hak publik, akuntabilitas adalah kewajiban pemerintah. Kami tidak mempersoalkan programnya, kami justru mendukung penuh. Tapi karena ini uang negara dalam jumlah besar, wajib terbuka dan bisa diawasi bersama,” tegas Rahman Syafii dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2026).
AMPAS menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Nomor Empat Belas Tahun Dua Ribu Delapan) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dinas Kesehatan tidak memiliki alasan substantif untuk merahasiankan dokumen anggaran PMT. Informasi kunci yang wajib dibuka secara gamblang meliputi rincian pembagian pagu anggaran di masing-masing dari 12 (dua belas) Puskesmas, standardisasi serta porsi bahan pangan lokal yang dibeli, identitas dan rekam jejak penyedia barang/jasa yang ditunjuk, validitas data penerima manfaat by name by address, hingga laporan realisasi fisik dan keuangan di lapangan.
“Kami mendesak Dinkes dan 12 Puskesmas membuka RAB-nya, membuka kontraknya, membuka siapa penerimanya. Biar publik yang menilai apakah program ini sudah efektif dan tepat sasaran,” ujar Rahman.
Sikap tertutup atau keengganan menyajikan data detail anggaran hanya akan memperkuat spekulasi publik mengenai adanya kejanggalan dalam tata kelola dana PMT tersebut. Oleh karena itu, AMPAS mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk tidak berdiam diri atau sekadar menjadi penonton.
Fungsi pengawasan ketat harus segera dijalankan untuk meneliti secara mendalam pelaksanaan teknis di 12 Puskesmas, guna memastikan tidak terjadi manipulasi spesifikasi menu, manipulasi harga pasar pangan lokal, maupun praktik penunjukan penyedia barang yang tidak transparan.
Hingga berita ini diterbitkan pada Senin, 19 Oktober 2026 (19/10/2026), redaksi Cyber Nasional masih terus berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil serta para Kepala Puskesmas terkait mengenai skema keterbukaan anggaran dan mekanisme penyaluran PMT lokal tersebut. Redaksi menyediakan ruang hak jawab dan tanggapan seluas-luasnya sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Reporter CN -Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










