BATAM, CN – Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, khususnya merek “Lenox”, yang kini dengan mudah ditemukan hingga di warung-warung kecil di Kota Batam, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Praktik curang ini dinilai telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan mencederai keadilan bagi pelaku usaha legal.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, rokok ilegal tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk legal yang berpita cukai resmi. Kondisi ini dikeluhkan oleh berbagai kalangan karena tidak hanya menggerus pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya pihak Bea dan Cukai serta Aparatur Penegak Hukum (APH), menjadi salah satu faktor suburnya peredaran barang kena cukai ilegal tersebut.
“Negara benar-benar dirugikan akibat pembiaran ini. Rokok ilegal seperti merek Lenox dan beberapa merek lainnya terus berkembang biak, bahkan distribusinya dilaporkan sudah merambah hingga ke luar Kota Batam,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Selasa (6/10).
Publik mendesak agar pihak berwenang tidak tinggal diam. Bea Cukai Kota Batam dan aparat penegak hukum diminta untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas, terukur, dan transparan terhadap para cukong atau pelaku bisnis ilegal di balik peredaran rokok tanpa pita cukai ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam serta pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip akurasi dan keberimbangan informasi (cover both sides).
Reporter CN -Pilip
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










