
BANGGAI KEPULAUAN, SULAWESI TENGAH – Polres Banggai Kepulauan menahan Aryando Mataiya (34), Kepala Desa Matanga, atas dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Penahanan ini dilakukan pada Minggu, 13 Juli 2025, oleh Unit Idik 3 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangkep.
Tindakan ini merupakan kelanjutan dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG tertanggal 9 Mei 2025. Setelah serangkaian proses penyidikan, Aryando Mataiya, yang berdomisili di Desa Matanga, ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangkep.
“Penahanan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran negara, terutama dana desa yang dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Makmur S.H
Proses penahanan terhadap Aryando Mataiya dimulai sekitar pukul 11.00 WITA dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dipastikan dalam kondisi fisik dan mental yang sehat, penahanan resmi dilakukan pada pukul 20.30 WITA. Tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Juli hingga 1 Agustus 2025, di Rutan Mako Polres Bangkep. Proses penahanan berlangsung aman dan kondusif.
Ipda Yoga menambahkan, “Kami berharap penanganan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa. Aparat penegak hukum tidak akan ragu menindak tegas pelaku korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan.”
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Aryando Mataiya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini mengatur ancaman sanksi pidana yang berat, termasuk pidana penjara dan denda, bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Polres Bangkep juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan penggunaan dana desa. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, demi mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Publisher -Red
Reporter CN- Faisal