
PURBALINGGA, 24 Juni 2025 – Isu penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, terus menjadi sorotan di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Purbalingga. Praktik ini diduga memberikan keuntungan besar bagi pihak-pihak tertentu karena perbedaan harga yang signifikan antara solar subsidi dan nonsubsidi, seperti Dexlite, yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan industri. Solar subsidi juga seringkali dialihfungsikan untuk alat berat industri.
Pada tanggal 22 Juni 2025, sekitar pukul 18.01 WIB, sebuah tim media saat melintas di Jalan Raya Mayjen Sungkono, tepatnya di SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah (Jl. Raya Mayjen Sungkono, No. 9 Dusun 2, Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga), menemukan sebuah kendaraan yang mencurigakan. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk tujuan pengisian BBM dalam jumlah besar, dan plat nomor yang digunakan juga dicurigai palsu.
Saat dimintai keterangan, pengemudi kendaraan yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kendaraan tersebut memang telah dimodifikasi atau dikenal dengan istilah “mobil siluman” yang digunakan untuk “mengangsu” solar bersubsidi. Pengemudi juga menyebutkan bahwa pemilik armada adalah seseorang berinisial WR, dan mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian resor setempat. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah mengisi BBM di SPBU kemudian memindahkannya menggunakan pompa penyedot.
Konfirmasi kepada salah satu operator SPBU mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut melakukan pengisian solar bersubsidi sebesar Rp600.000. Meskipun demikian, diduga kuat operator lain juga telah terbiasa melayani pengisian oleh kendaraan modifikasi serupa. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan potensi kerja sama antara pihak SPBU dengan oknum yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kerugian besar bagi negara dan melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara jelas mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM subsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Peristiwa yang terjadi di SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi seluruh instansi terkait dan aparat penegak hukum. Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi semestinya menjadi prioritas untuk mencegah praktik penyelewengan yang diduga terjadi secara terstruktur oleh mafia BBM. Indikasi praktik serupa juga disebut-sebut terjadi di beberapa kabupaten sekitar seperti Banyumas, Cilacap, dan lainnya.
Polda Jawa Tengah dan PT Pertamina (Persero) diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan tidak lengah terhadap modus operandi para mafia BBM ini. Aparat penegak hukum memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberantas pelanggaran hukum demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Kami berharap pihak aparat penegak hukum dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat lebih serius dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan BBM subsidi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Publisher -Red